Bisnis bahan kimia sederhana membutuhkan persiapan matang untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Dewasa ini ada banyak sekali peluang bisnis yang bisa dimanfaatkan. Mulai dari sektor kuliner, fesyen, aksesoris, elektronik, hingga industri lain. Namun, ada satu bidang usaha yang masih sepi peminat dan jarang dimanfaatkan oleh pelaku usaha.
Bisnis bahan kimia merupakan bisnis yang langka dan sepi peminat. Namun, bisnis ini memiliki niche market-nya sendiri. Pasalnya, bahan-bahan kimia selalu dibutuhkan untuk penggunaan khusus dan spesifik.
Jika mendengar istilah bahan kimia, maka mungkin hal pertama yang terbayang adalah kumpulan benda cair, padat, dan gas yang berbahaya bagi makhluk hidup dan menimbulkan efek korosi.
Yup, penggambaran tersebut dapat dibenarkan. Namun, konsep bisnis bahan kimia tak serumit itu.
Pasalnya, kamu bisa memulai bisnis bahan kimia sederhana dengan menjual desinfektan, alkohol, cairan spirtus, deterjen, dan pupuk kimia. Bahkan, sebagian produk kosmetik juga termasuk bahan kimia, lho.
Notabene-nya, produk-produk tersebut dapat dijual bebas di toko bangunan, apotek, hingga toko tanaman. Artinya, bisnis bahan kimia sebenarnya sangat potensial untuk dikembangkan.
Baca Juga: 7 Cara Memulai Bisnis Pupuk Organik, Menguntungkan dan Sustainable
Memahami Bisnis Bahan Kimia

Perlu diketahui, bahan kimia mencakup zat-zat yang sangat luas. Bahan kimia merupakan suatu zat atau senyawa yang dapat berwujud padat, cair atau gas yang berasal dari alam maupun hasil proses produksi.
Bahan kimia digunakan sebagai campuran dalam pembuatan berbagai produk lain. Sebagai contoh, sabun cuci tangan, deterjen, parfum, dan hand sanitizer merupakan produk hasil campuran bahan kimia.
Artinya, bisnis bahan kimia sebenarnya bukanlah sesuatu yang asing. Sebab, produknya sendiri selalu kamu gunakan setiap hari.
Contoh bisnis bahan kimia yang sempat naik daun adalah menjual hand sanitizer. Ada banyak toko yang menjual hand sanitizer buatannya sendiri melalui berbagai e-commerce.
Pertanyaannya, apakah menjual produk berbahan kimia secara bebas diperbolehkah oleh Pemerintah?
Ada beberapa jenis bahan kimia yang dilarang dijual secara bebas, contohnya berupa formalin, rhodamin-B, borax, dan methanol yellow. Bahan kimia tersebut tidak dapat dijual secara bebas karena sangat berbahaya jika disalahgunakan.
Selain itu, pengecer atau distributor produk-produk kimia juga harus mengantongi izin dari pemerintah. Begitu pula dengan produsen bahan kimia, harus mendapatkan izin usaha dan diawasi secara ketat.
Artinya, tidak semua pihak boleh meracik produk bahan kimianya sendiri. Sebab, penggunaan bahan kimia harus berdasarkan takaran yang tepat, memenuhi standar keamanan, dan tidak boleh disalahgunakan.
Baca Juga: 7 Cara Jual Pupuk Online, Menyenangkan Pecinta Tanaman!
Legalitas Bisnis Bahan Kimia

Legalitas bisnis bahan kimia perlu diperhatikan oleh semua pihak, baik pelaku usaha maupun konsumen.
Pemerintah mewajibkan setiap produsen maupun industri bahan kimia untuk mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan Bahan Berbahaya (SIUP-B2).
Sebagai informasi, kamu tentu masih ingat beberapa tahun lalu, banyak orang yang mendadak menjadi penjual hand sanitizer.
Sebagian diantaranya ada yang membuat hand sanitizer sendiri dan menjualnya secara bebas. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 62 Tahun 2017 Tentang Izin Edar Alat Kesehatan.
Ada pun dalam Pasal 1 angka 4 Permenkes No 62/2017, disebutkan bahwa Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) adalah alat, bahan, atau campuran bahan untuk pemeliharaan dan perawatan kesehatan manusia, yang ditujukan untuk penggunaan di rumah tangga dan fasilitas umum.
Hand sanitizer termasuk dalam kategori produk PKRT yang tidak boleh dijual bebas. Hand sanitizer buatan sendiri tidak boleh dijual kepada orang lain.
Jika masyarakat ingin menjual hand sanitizer buatan sendiri, maka harus mendapatkan izin edar dari Kementerian Kesehatan dan didaftarkan ke BPOM.
Adapun sanksi bagi pihak-pihak yang menjual hand sanitizer tanpa izin edar dapat dijerat sanksi pidana paling lama 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 1,5 milyar.
Oleh karenanya, beberapa toko yang menjual bahan kimia seperti apotek dan pengecer lain harus memiliki izin usaha dari pemerintah.
Meski demikian, ada beberapa bahan kimia yang bisa kamu dapat dengan mudah di pasaran seperti spirtus, thinner, alkohol, dan metanol yang dijual dengan pengawasan khusus.
Baca Juga: Green Business: Pengertian, Konsep, dan Contoh Produknya
Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan Dalam Bisnis Bahan Kimia

Berikut beberapa hal yang harus kamu perhatikan jika ingin memulai bisnis bahan kimia.
1. Legalitas Usaha
Hal pertama yang harus kamu perhatikan tentu legalitas usaha. Jika kamu ingin membuka toko bangunan, apotek, maupun toko kimia, kamu perlu mengantongi izin usaha dan izin edar seperti yang dijelaskan sebelumnya.
Jika nekat menjual bahan kimia tanpa izin resmi, kamu bisa dikenakan sanksi pidana yang berat dan akan merugikan di kemudian hari.
2. Siapkan Standar Keamanan
Pada dasarnya, salah satu syarat memperoleh izin usaha bahan kimia adalah telah memenuhi standar keamanan. Artinya, kamu wajib memahami dan memiliki tenaga ahli dalam bidangnya.
Kamu juga perlu memiliki alat-alat keamanan dalam menyimpan dan menggunakan bahan kimia. Tak hanya itu, kamu juga perlu memiliki alat tambahan lain seperti pemadam api dan APD.
Baca Juga: 5 Hal yang Wajib Dipersiapkan untuk Bisnis Alat Kesehatan
3. Kelola Sampah Bahan Kimia Dengan Benar
Selain memenuhi legalitas dan standar keamanan, bisnis bahan kimia juga harus memiliki sistem pengelolaan limbah dengan benar.
Bahan kimia berbahaya tidak boleh dicampur dalam tempat sampah umum, melainkan menggunakan wadah khusus limbah B3. Oleh karenanya, tak boleh ada limbah yang terbuang langsung ke lingkungan.
Itulah penjelasan tentang bisnis bahan kimia yang wajib kamu perhatikan sebelum memulai.