Cara Daftar UKM Online 2022: Syarat dan Prosesnya

Share this Post

cara daftar ukm online
Table of Contents
shopee gratis ongkir

Kamu belum tahu bagaimana cara daftar UKM online? Kamu bisa simak penjelasan lengkapnya dalam ulasan ini.

Menjalankan bisnis tentu saja bisa memberikan kita keuntungan, karena memang tujuan dari menjalankan bisnis atau usaha adalah untuk mendapatkan keuntungan.

Namun, selain keuntungan, seorang pengusaha juga harus memikirkan beberapa hal terkait administrasi dari bisnis yang dijalankan. Salah satunya adalah mendaftarkan bisnis yang dijalankan.

Terutama jika bisnis yang dijalankan masuk dalam ketegori UKM. Lantas bagaimana cara daftar UKM online yang bisa dilakukan?

Tenang saja, kamu bisa mengetahuinya dengan menyimak artikel ini hingga tuntas!

Baca Juga: Tips Memulai Bisnis UKM, Usaha Kecil dan Menengah

Apa Itu UKM?

Cara Daftar UKM Online 2022: Syarat dan Prosesnya
Source: Unsplash

Sebelum masuk ke pembahasan bagaimana cara daftar UKM online, tentu saja kamu harus mengetahui terlebih dahulu pengertian UKM dan seluk beluk seputatnya.

UKM sendiri merupakan singkatan dari Usaha Kecil dan Menengah yang berada dalam pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia.

Perlindungan terkait pelaksaaan usaha mikro, kecil, dan menengah diperhatikan dengan baik oleh Pemerintah Indonesia.

Dilansir dari BPK, perlindungan tentang pelaksanaan UMKM berada di bawah payung hukumg UU No. 20 Tahun 2008.

Perihal pelaksanaan dan pengawasannya berada dalam perhatian penuh oleh Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia.

Hal ini tentu saja merupakan sebuah usaha dari pemerintah untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.

Istilah UKM merujuk pada pemasukan yang didapatkan dari usaha paling maksimal sekitar Rp200 juta dengan jumlah pekerja yang ada di bawah 20 orang.

Bisa juga UKM merupakan sebuah unit yang berada di bawah perusahaan besar atau cabang perusahaan. Jumlah pemasukan dan jumlah pekerja merupakan patokan dari UKM itu sendiri.

Baca juga: 6 Contoh Usaha Mikro yang Bisa Dilakukan secara Online

Syarat yang Perlu Disiapkan

Cara Daftar UKM Online 2022: Syarat dan Prosesnya
Source: Unsplash
shopee pilih lokal

Sebelum mengetahui cara daftar UKM online, kamu harus memenuhi beberapa syarat berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  3. Memiliki usaha mikro, kecil, atau menengah.
  4. Tidak terdaftar sebagai BUMN, BUMD, PNS dan TNI/POLRI.
  5. Wajib melampirkan Surat Keterangan Usaha (jika memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda).
  6. Pendaftar tidak dalam masa pinjaman di bank atau kredit usaha rakyat (KUR).

Jika syarat tersebut telah kamu penuhi, kamu belum bisa lanjut ke cara daftar UKM online. Ada beberapa syarat dokumen yang wajib kamu penuhi seperti:

  • Melampirkan fotokopi KTP.
  • Melampirkan Kartu Keluarga (KK).
  • Melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Melampirkan foto usaha skala mikro (UMKM).
  • Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang bisa didapat dari Dinas Koperasi dan UKM daerah setempat.
  • Kepemilikan UMKM bisa dibuktikan dengan memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU), Nomor Izin Berusaha (NIB), atau Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).

Cara Daftar UKM Online

cara daftar ukm online
Source: Unsplash
shopee pilih lokal

Cara daftar UKM online bisa kamu lakukan melalui situs Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Berikut langkah-langkahnya:

  1. Pertama kamu bisa kunjungi laman https://oss.go.id
  2. Langkah selanjutnya kamu bisa membuat akun dan login dengan akun yang dibuat.
  3. Setelah kamu selesai membuat akun dan login, kamu bisa klik tombol “Perizinan Berusaha”, lalu Perseorangan.
  4. Kemudian, kamu bisa pilih beberapa pilihan berikut:
    • Tombol Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) Perseorangan Mikro untuk usaha perseorangan mikro.
    • Tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil untuk usaha perseorangan kecil.
    • Ada juga kita harus memakai NIB yaitu nomor induk berusaha dan izin usaha.

Setelah melakukan langkah tersebut, kamu juga perlu mengetahui jenis-jenis UKM. Apa saja?

Baca juga: 7 Contoh UMKM yang Bisa Menjadi Inspirasi Usahamu

Jenis-Jenis UKM

cara daftar ukm online
Source: Unsplash
shopee pilih lokal

Setelah kamu mengetahui cara daftar UKM online 2022 ini, kamu juga harus tahu apa saja jenis-jenis UKM yang bisa kamu jalankan. Berikut ini terdapat beberapa jenis dari UKM yang dimaksud:

1. Usaha Mikro

Salah satu jenis UKM yang dimaksud ialah usaha mikro, yaitu sebuah usaha atau bisnis produktif yang dijalankan oleh perorangan atau juga oleh badan usaha.

Terkait usaha mikro ini telah diatur oleh UU yang disebutkan di awal penjelasan.

Usaha mikro merupakan usaha dengan pemasukan paling besar dalam setahun mencapai Rp300 juta dengan jumlah aset bisnis maksimal Rp50 juta.

Beberapa contoh dari usaha mikro yang dimaksud adalah pedagang kecil di pasar, usaha barbershop, hingga pedagang kecil lainnya.

2. Usaha Kecil

Jenis UKM selanjutnya adalah usaha kecil. Usaha ini dilakukan oleh perseorangan atau badan usaha dengan aset kekayaan bisnis bersih mencapai Rp50 juta dan pemasukan dalam satu tahun maksimal Rp500 juta.

Contoh usaha kecil yang dimaksud adalah usaha restoran, kafe kecil, foto copy, rumah makan, hingga usaha bengkel motor kecil-kecilan.

3. Usaha Menengah

Jenis terakhir dari UKM adalah usaha menengah. Usaha ini dijalankan oleh perorangan atau sebuah badan usaha yang resmi dan telah terdaftar.

Usaha ini maksimal memiliki aset kekayaan senilai Rp500 juta. Usaha menengah maskimal hanya boleh mendapatkan pemasukan dari penjualan yang dilakukan sebesar Rp2,5-Rp50 miliar setiap tahunnya.

Usaha menengah juga wajib memiliki pengelolaan keuangan yang terpisah dan wajib memiliki legalitas. Contoh usaha menengah yang dimaksud adalah toko bangunan, restoran besar, dan pabrik roti skala rumahan.

Baca juga: Daftar Perusahaan Riset Pemasaran yang Harus Kamu Ketahui

Pentingnya Daftar UKM bagi Pelaku Bisnis

keuntungan metode FIFO
Source: Pexels
shopee pilih lokal

Bukan hanya mengetahui bagaimana cara daftar UKM online, kamu juga harus tahu betapa pentingnya kamu mendaftarkan UKM kamu.

Tentu saja pendaftaran UKM yang kamu jalankan bisa berkaitan dengan perkembangan UKM kamu sendiri.

Salah satu hal yang penting dari mendaftarkan UKM adalah mendaftarkan merek. Karena pendaftaran merek merupakan hal penting yang harus dilakukan dan disadari oleh pelaku usaha.

Terutama bagi kamu yang menjalankan usaha kecil dan menengah serta menjalankan usaha rintisan berbasis digital atau startup.

Dengan mendaftarkan UKM yang kamu jalankan, artinya kamu telah mendapatkan perlindungan hukum.

Perlindungan hukum yang kamu dapatkan akan berkaitan dengan merek, produk, dan jasa layanan. Sehingga merek tersebut merupakan milikmu dan tidak boleh digunakan oleh pihak lain.

Jika terdapat pihak lain yang secara sadar dan sengaja menggunakan merek yang telah kamu daftarkan, kamu bisa melakukan tuntutan ke pengadilan.

Bukan hanya perlindungan hukum, pendaftaran juga dapat memberikan nilai tambah usaha. Terutama di tengah perkembangan teknologi yang saat ini sangat pesat. Banyak risiko yang bisa saja terjadi.

Risiko-risiko tersebut bisa saja merupakan bisnis atau usaha yang dijalankan. Perlindungan hukum memastikan setiap bisnis dan usaha bisa mendapatkan perlindungan.

Maka dari itu, syarat untuk mendapatkan perlindungan hanya satu, yaitu dengan cara daftar UKM online sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya.

Baca Juga: Ini Dia Perbedaan UKM dan UMKM yang Perlu Kamu Ketahui

Itulah cara daftar UKM online yang bisa kamu lakukan dan kamu persiapkan. Semoga penjelasan tersebut bisa membantu kamu yang belum mengetahui cara daftar UKM online!

Belanja Harga Murah + Gratis Ongkir + Cashback

X