Begini 10 Cara Mendapatkan Logo Halal MUI, Catat ya!

Share this Post

Cara-Mendapatkan-Logo-Halal-MUI
Table of Contents
shopee gratis ongkir

Bagaimana cara mendapatkan logo halal MUI untuk produkmu? Ikuti beberapa informasi berikut ini, ya.

Sebagian besar konsumen pasti menyadari adanya logo halal di kemasan produk yang mereka gunakan. Biasanya, simbol ini terdapat dalam produk yang digunakan langsung pada tubuh, seperti makanan, minuman, dan kosmetik.

Ternyata, untuk mendapatkannya tidak mudah, lho. Cara mendapatkan logo halal MUI juga tak sembarangan.

Ketika mendapat sertifikasi halal, artinya sebuah produk aman digunakan oleh semua orang. Sertifikat halal tidak hanya ditujukan untuk umat Islam saja. Menurut Islamic Council of Victoria, halal merujuk pada objek atau tindakan apa pun yang diizinkan dalam Islam.

Istilah halal adalah istilah universal yang biasanya digunakan dalam produk makanan, daging, kosmetik, perawatan tubuh, obat-obatan, dan alat makan.

Halal artinya terbebas dari bahan-bahan apapun yang dilarang dalam Islam, serta dibuat, diproses, atau disimpan dengan peralatan yang bersih.

Artinya, sertifikasi halal diberikan sebagai jaminan bagi semua pelanggan dari agama manapun bahwa produk yang digunakan aman bagi tubuh. Lantas, bagaimana cara mendapatkan logo halal MUI?

Baca Juga: Ingin Merintis Bisnis Syariah? Ini 5 Langkah Memulainya

Cara Mendapatkan Logo Halal MUI

Begini 10 Cara Mendapatkan Logo Halal MUI, Catat ya!
(Foto audit perusahaan. Sumber: freepik.com)

Dilansir dari halalmui.org, sertifikat halal adalah dokumen yang diterbitkan berdasarkan fatwa tertulis Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari’at Islam.

Sertifikat Halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang.

Sertifikasi Halal pada produk pangan, obat-obatan, kosmetika dan produk lainnya dilakukan untuk memberikan kepastian status kehalalan, sehingga dapat menenteramkan batin konsumen dalam mengonsumsinya.

Kesinambungan proses produksi halal dijamin oleh produsen dengan cara menerapkan Sistem Jaminan Halal.

Baca Juga: 7 Doa Memulai Usaha Agar Berkah Dan Laris Manis

Kriteria Sistem Jaminan Halal

Begini 10 Cara Mendapatkan Logo Halal MUI, Catat ya!
(Foto pengunjung swalayan. Sumber: freepik.com)
shopee pilih lokal

Kriteria Sistem Jaminan Halal (KSJH) ditetapkan oleh LPPOM MUI sebagai sertifikasi halal suatu produk. Kriteria tersebut terdapat dalam Halal Assurance System (HAS) 23000 yang wajib dipenuhi perusahaan. Ada beberapa kriteria KSJH yang perlu dipatuhi, berikut penjelasannya.

1. Kebijakan Halal

Kebijakan halal adalah komitmen tertulis perusahaan untuk menghasilkan produk halal secara dengan konsisten. Kebijakan halal harus ditetapkan dan disosialisasikan kepada pihak yang berkepentingan.

2. Tim Manajemen Halal

Tim manajemen halal adalah sekelompok orang yang bertanggung jawab terhadap perencanaan, implementasi, evaluasi dan perbaikan sistem jaminan halal di perusahaan.

Perusahaan harus membuat Tim Manajemen Halal yang mencakup semua bagian dalam aktivitas produksi. Setiap tim memiliki tugas, tanggung jawab, serta wewenang yang jelas.

3. Pelatihan

Pelatihan adalah kegiatan peningkatan pengetahuan, ketrampilan, dan sikap untuk mencapai tingkat kompetensi yang dibutuhkan. Perusahaan harus mempunyai prosedur pelaksanaan pelatihan.

Pelatihan harus dilaksanakan setidaknya setahun sekali. Hasil pelatihan internal harus dievaluasi untuk memastikan kompetensi peserta pelatihan.

Baca Juga: 5 Tips Memulai Bisnis Baju Muslim Syar’i, Catat Ya!

4. Bahan-bahan

Semua bahan yang digunakan dalam produksi produk tidak boleh mengandung material yang haram. Bahan-bahan yang dimaksud dimulai dari bahan baku produksi, bahan tambahan, kemasan, pelumas, hingga bahan pembersih untuk alat-alat yang bersentuhan langsung dengan produk.

Jaminan halal bahan-bahan tersebut harus disertai dengan dokumen pendukung atau terdaftar dalam Daftar Bahan Positif Halal.

5. Fasilitas Produksi

Fasilitas produksi dibedakan menjadi tiga kategori, yaitu industri pengolahan, restoran/dapur, dan rumah potong hewan.

Semua fasilitas produksi harus terjamin bebas dari material dan kontaminasi bahan-bahan yang diharamkan. Mulai dari tempat produksi, alat produksi, hingga wadah atau kemasan produk harus dipastikan halal.

6. Produk

Produk yang didaftarkan tidak boleh memiliki kecenderungan bau atau rasa yang mengarah pada produk haram. Bentuk produk dan kemasan juga tidak boleh menggambarkan bentuk yang erotis, vulgar, atau porno.

7. SOP

Selanjutnya, perusahaan harus memiliki SOP tertulis tentang instruksi kerja yang membuktikan bahwa seluruh proses produksi dilakukan dengan jaminan halal. Prosedur SOP ini bisa dipadukan dengan prosedur lain yang ada di perusahaan.

Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis yang menjamin produk yang disertifikasi dapat ditelusuri berasal dari bahan yang disetujui LPPOM MUI dan diproduksi di fasilitas yang memenuhi kriteria fasilitas.

8. Penanganan Produk yang Tidak Memenuhi Kriteria

Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis menangani produk yang tidak memenuhi kriteria produk halal. Jika produk sudah terlanjur dijual, maka produk harus ditarik kembali.

9. Audit Internal

Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis audit internal. Audit internal harus dilakukan setidaknya satu kali dalam setahun. Jika ditemukan kekurangan dalam audit internal, perusahaan harus mengidentifikasi penyebabnya dan melakukan perbaikan. 

10. Pengkajian Ulang

Direksi perusahaan harus melakukan kajian ulang terhadap manajemen minimal sekali dalam setahun. Tujuannya untuk menilai efektivitas penerapan SJH dan melakukan perbaikan.

Baca Juga: 5 Ide Usaha Lauk Matang Untuk Berbuka Puasa, Mau Coba?

Dokumen Pengajuan Sertifikasi Halal

Begini 10 Cara Mendapatkan Logo Halal MUI, Catat ya!
(Foto belanja sayur dan buah. Sumber: freepik.com)
shopee pilih lokal

Setelah menyiapkan kriteria sertifikasi halal, ada beberapa dokumen yang juga harus kamu siapkan, yaitu:

  1. Daftar produk
  2. Daftar bahan dan dokumen bukti bahan halal
  3. Daftar penyembelih untuk rumah potong hewan
  4. Matriks produk
  5. Manual SJH (Sertifikasi Jaminan Halal)
  6. Diagram alur proses produksi
  7. Daftar alamat fasilitas produksi
  8. Bukti sosialisasi kebijakan halal
  9. Bukti pelatihan internal dan bukti audit internal.

Prosedur Pendaftaran Sertifikasi Halal

cara mendapatkan logo halal mui
(Foto cara daftar label halal. Sumber: halalmui.org)
shopee pilih lokal

Setelah menyiapkan dokumen yang diperlukan, kamu bisa mulai mengikuti cara mendapatkan logo halal MUI. Ada beberapa prosedur yang bisa kamu ikuti, berikut penjelasannya, yaitu:

  • Mengajukan pendaftaran secara online.
  • Mengisi data dan dokumen pendaftaran.
  • Melakukan pembayaran pendaftaran dan biaya akad.
  • Mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran sesuai industri yang kamu jalani.
  • Pemeriksaan kelengkapan dokumen.
  • Setelah selesai, kamu bisa mengunduh sertifikat halal.

Baca Juga: 5 Ide Usaha Lauk Matang untuk Berbuka Puasa, Mau Coba?

Apa Manfaat Memiliki Sertifikat Halal?

Begini 10 Cara Mendapatkan Logo Halal MUI, Catat ya!
(Foto belanja grosir. Sumber: freepik.com)
shopee pilih lokal

Mengapa perusahaan perlu memiliki sertifikat halal? Tentunya ada manfaat penting yang bisa kamu dapatkan. Berikut beberapa manfaat memilikinya, yaitu:

  • Jaminan mutu: Produk bersertifikasi halal artinya memiliki jaminan mutu yang baik. Jaminan mutu ini dibuktikan dari seluruh proses produksi yang halal, aman, dan tidak mengandung bahan berbahaya bagi tubuh.
  • Meningkatkan kepercayaan: Sebagai muslim, kamu tentu akan melihat ada tidaknya logo halal MUI. Adanya logo halal memberikan rasa tenang dan kepercayaan terhadap merk yang dibeli.
  • Mendapat akses ke pasar internasional: Sertifikasi halal MUI tak hanya bisa didaftarkan untuk pasar Indonesia, tetapi bisa juga untuk pasar global. Artinya, produkmu bisa diterima di negara lain dan mendapat pengakuan halal.

Itu tadi tentang cara mendapatkan logo halal MUI yang bisa kamu coba. Yuk, daftarkan produkmu dan dapatkan kepercayaan konsumen!

Belanja Harga Murah + Gratis Ongkir + Cashback

X