Ingin Bikin Brand Baru? Ini Cara Mengecek Merk Dagang di DJKI

Share this Post

cara mengecek merk dagang
Table of Contents
shopee gratis ongkir

Kamu ingin buat brand baru? Sebelum membuatnya, kamu wajib mengetahui cara mengecek merk dagang.

Jika kamu ingin membuat merek, tentunya ingin nama yang berbeda dengan bisnis lain. Jangan sampai mirip atau bahkan sama persis.

Nama brand atau merek dagang penting. Selain untuk membedakan dengan produk lain, merek dagang juga membuat produk kita mudah dikenali.

Merk dagang juga melindungi usaha kita dan tentu saja melindungi konsumen dari barang palsu. Itulah sebabnya, jika kamu ingin membuat brand, wajib mendaftarkan merek dagang yang kamu punya. 

Sebelum kamu mendaftarkan merek dagang ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, wajib mengetahui cara mengecek merk dagang terlebih dahulu.

Pastikan merek dagang yang kamu daftarkan belum ada pemiliknya. Sebagai langkah antisipasi, kamu wajib memiliki beberapa cadangan nama. 

Lalu mengapa kita harus mendaftarkan merek dagang? Berikut ini adalah alasan mengapa harus mendaftarkan merek dagang. 

Baca juga: Pengertian Hak Merek dan Fungsi Pentingnya Bagi Bisnis

Agar Sah, Ini Alasan Mendaftarkan Merek Dagang 

cara mengecek merk dagang
Foto: Unsplash.com

Pendaftaran merek dagang ini ada alasannya. Coba kamu lihat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa merek adalah tanda yang ditampilkan secara grafis. 

Bentuknya bisa berwujud gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, bentuk dua atau tiga dimensi, dan lain-lain.

Tujuannya, yaitu untuk membedakan jenis barang atau jasa satu dan lainnya. Apalagi barang tersebut diperdagangkan dan beredar di masyarakat.

Nah, berikut ini adalah alasan mengapa kamu harus mendaftarkan merek dagang. Tentu, sebelumnya kamu harus mengetahui bagaimana cara mengecek merk dagang terlebih dahulu. 

1. Sah dan Paten 

Jika merek dagangmu sudah terdaftar di DJKI, artinya merekmu sudah sah dan paten menjadi milikmu. 

Siapapun bisa menggunakan merek dagang milikmu, asalkan mendapatkan izin darimu. 

2. Aman 

Kamu pasti kesal jika ada yang menggunakan merek dagangmu seenaknya. Nah, kelebihan lain jika merekmu terdaftar resmi, tidak seorang pun yang bisa menggunakannya.

Jika ada yang menggunakan logo atau nama usahamu tanpa izin, kamu bisa menggugat secara hukum.

3. Menghindari Sengketa

Ada beberapa kasus yang terkait dengan merek dagang. Tujuan mendaftarkan merek dagang adalah untuk menghindari sengketa. 

Jadi, tidak perlu ke meja hijau untuk mendapatkan siapa yang lebih berhak atas merek tersebut. Merek dagangmu aman dari plagiat dan pemalsuan. 

Baca juga: Ini Makna Brand Equity, Nilai yang Dihasilkan Suatu Merek

4. Pembeda dengan Merek Dagang Lain 

Kamu pasti sudah tak asing dengan merk seperti Nike, Adidas, Carrefour, KFC, dan lain-lain. Merk terkenal tersebut sudah identik dengan barang tertentu. 

Salah satu tujuan mendaftarkan merek dagang adalah untuk membedakannya dengan merek lain. 

Perbedaan bukan hanya pada jenis usaha yang berbeda, melainkan juga kualitas produk yang kamu tawarkan.

5. Sebagai Penanda Produk 

Merek adalah tanda sebuah produk sebagai representasi dari produk tersebut. Jika kamu mendaftarkan merek dagang, artinya kamu memberikan tanda pada produkmu.

Jika orang melihat nama merekmu, mereka sudah tahu kalau itu adalah merek milikmu yang identik dengan produk tertentu.

Kamu punya alasan kuat untuk mendaftarkan merek dagangmu. Makin cepat kamu daftarkan, tentu makin bagus. 

Kamu akan makin percaya diri dan mudah untuk mengenalkan produkmu. Usahamu juga punya potensi lebih besar untuk berkembang. 

Setelah mengetahui berbagai alasan ini, langkah selanjutnya adalah kamu wajib tahu bagaimana cara mengecek merk dagang. 

Baca juga: Pentingnya Tagline dalam Sebuah Brand dan Cara Membuatnya

Cara Mengecek Merk Dagang yang Sudah Terdaftar

cara mengecek merk dagang
Foto: Unsplash.com
shopee pilih lokal

Kamu bisa mendaftarkan merekmu ke DJKI Kemenkumham. Tidak perlu repot datang ke kantor perwakilan setempat, karena kamu bisa mendaftar secara online

Sebelum mendaftarkan merek dagangmu, ketahui dahulu cara mengecek merk dagang, agar tidak sama dengan merek lain. Mengutip dari situs resmi DJKI Kemenkumham, berikut ini panduannya:

  • Akses terlebih dahulu situs web DJKI Kemenkumham RI di https://pdki-indonesia.dgip.go.id/.
  • Setelah masuk kamu akan melihat kolom merek di sisi kiri dan kolom kosong di sisi kanan. cara mengecek merk dagang, bisa dengan memilih “Merek” pada menu drop down.
  • Ketik nama merek dagang yang hendak kamu daftarkan di kolom kosong.
  • Klik tombol “Cari” dan daftar merek beserta statusnya akan muncul. 

Status merek bisa beragam, mulai dari status dalam proses, berakhir, dibatalkan, ditolak, didaftar, ditarik kembali, atau dihapus.

Sebaiknya kamu mempersiapkan beberapa nama merek sebagai cadangan jika nama yang kamu inginkan sudah dipakai oleh orang lain.

Jika laman hasil pencarian tidak menunjukkan apa pun dan ada keterangan “Hasil pencarian anda tidak ditemukan”, artinya belum ada yang mendaftarkan nama tersebut.

Nah, cara mengecek merk dagang ini wajib dilakukan untuk mengetahui apakah sudah ada yang menggunakan nama yang sama atau tidak. 

cara mengecek merk dagang akan lebih cepat dilakukan secara online. Jika belum terdaftar, artinya kamu bisa mempersiapkan berkas atau langsung mendaftarkan berkas ke DJKI. 

cara mengecek merk dagang lainnya, yaitu dengan menghubungi nomor telepon DJKI. Kamu bisa hubungi hotline di 152. 

Petugas atau operator akan membantumu mengecek apakah merek dagang yang ingin kamu daftarkan sudah digunakan atau belum.

Baca juga: Pengertian Digital Native Vertical Brand dan Kelebihannya dalam Bisnis

Cara Mengurus Merek Dagang secara Online

cara mengecek merk dagang
Foto: Unsplash.com
shopee pilih lokal

Setelah mengetahui cara mengecek merk dagang, selanjutnya adalah bagaimana cara mendaftarkan merek dagang tersebut. 

Ada beberapa cara yang bisa digunakan untuk mengurus merk dagang. Salah satunya secara online. Untuk mendaftarkannya, ada persyaratan yang harus dipenuhi.

1. Melakukan Pembayaran

Sebelum menggunakan aplikasi merek, kamu wajib memesan kode billing atau pembayaran di situs SIMPAKI. Ini digunakan sebagai tiket untuk masuk ke aplikasi merek.

Masuk ke situs simpaki.dgip.co.id, kemudian isi kolom yang tersedia. Setelah selesai, lakukan pembayaran sesuai petunjuk yang ada di situs tersebut. 

2. Unduh dan Masuk ke Aplikasi Merek 

Setelah selesai melakukan pembayaran, silakan unduh dan masuk ke aplikasi merek. Buat akun terlebih dahulu dan aktifkan e-filling

Aplikasi merek sudah terkoneksi dengan SIMPAKI untuk melakukan pemeriksaan kode billing atau pembayaran. 

3. Tunggu Konfirmasi 

Setelah semua selesai, kamu bisa menunggu beberapa saat untuk mendapatkan konfirmasi dari petugas DJKI terkait pengajuan merek dagang. 

Lalu berapa nominal yang harus dibayarkan? Nah, untuk nominal pembayaran besarannya bisa berbeda-beda. 

Jika kamu mendaftarkan secara online, besarannya sekitar Rp500.000. Jika kamu mendaftarkan secara manual, nominal yang harus dibayarkan sebesar Rp600.000.

Ini berlaku untuk mereka yang terdaftar sebagai UMKM. Adapun untuk masyarakat umum, nominal yang harus dibayarkan berbeda lagi. 

Kamu bisa memperpanjang pendaftaran merek sekitar enam bulan sebelum masa berlaku habis. 

Jadi, cek dengan betul kapan masa berlaku merek dagangmu. Jika tidak, maka merek dagangmu bisa digunakan oleh pihak lain. Jangan sampai ini terjadi, ya!

Baca juga: Cara Membuat Brand Imagery dan Kegunaannya Bagi Bisnis

Nah, demikian ulasan singkat terkait cara mengecek merk dagang sekaligus cara mendaftarkannya. Jika kamu punya produk, tidak perlu menunda dan segera daftarkan merek dagangmu ke DJKI. 

Eits, jangan lupa! Sebelum mendaftar, siapkan berkas yang dibutuhkan dan pastikan kamu tahu betul cara mengecek merk dagang. Selamat mencoba!

Belanja Harga Murah + Gratis Ongkir + Cashback

X