BI Luncurkan 7 Uang Kertas Baru, Bagaimana Cara Tukarnya?

Share this Post

uang baru
Table of Contents
shopee gratis ongkir

Dalam beberapa tahun terakhir, Bank Indonesia (BI) beberapa kali meluncurkan uang kertas baru. Bagaimana cara menukarkan uangnya?

Bank Indonesia resmi meluncurkan pecahan uang kertas baru senilai Rp1.000,- sampai Rp100.000,- untuk tahun emisi 2022. Uang kertas baru ini dapat menjadi alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia.

“Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim dan mengharapkan ridha Allah Yang Maha Kuasa pada hari ini 18 Agustus 2022 saya bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan resmi meluncurkan tujuh pecahan uang rupiah kertas tahun emisi 2022,” ungkap Gubernur BI Perry Warjiyo dalam siaran YouTube Bank Indonesia, Kamis (18/8).

Ia mengatakan bahwa uang rupiah kertas merupakan simbol kedaulatan dan pemersatu bangsa.

Dalam kesempatan yang sama, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa rupiah tak hanya sekedar mata uang, namun juga menggambarkan perjalanan kemerdekaan suatu bangsa.

Bagi sebagian masyarakat, uang kertas pecahan terbaru sering menjadi buruan, baik untuk koleksi maupun untuk memenuhi rasa penasaran. Sama seperti peluncuran uang kertas pecahan Rp75 ribu pada HUT RI ke-75 lalu.

Berikut sederet fakta seputar uang kertas baru yang bisa memperkaya wawasanmu, simak sampai akhir, ya!

Baca Juga: Peluang Budidaya dan Bisnis Gandum di Indonesia

Pecahan Uang Kertas Baru Resmi Diluncurkan

uang kertas baru
(Foto uang kertas baru. Sumber: YouTube Bank Indonesia)

Bank Indonesia secara resmi meluncurkan pecahan uang kertas baru pada hari Selasa (18/08)) di Jakarta. Ada tujuh uang kertas yang telah secara resmi dikeluarkan dan diedarkan di wilayah NKRI, bertepatan dengan HUT RI ke-77.

Ketujuh uang kertas tersebut terdiri atas pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp.10.000, Rp5.000, Rp2000,- dan Rp1000,- dengan tetap memperhatikan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan.

BI Luncurkan 7 Uang Kertas Baru, Bagaimana Cara Tukarnya?
(Foto bagian depan uang baru. Sumber: Bank Indonesia)
shopee pilih lokal

Sementara itu, bagian belakangnya tetap mempertahankan unsur kebudayaan Indonesia. Misalnya gambar tarian, pemandangan alam, dan flora fauna.

Di bagian belakang, terdapat tiga aspek inovasi yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.

BI Luncurkan 7 Uang Kertas Baru, Bagaimana Cara Tukarnya?
(Foto bagian belakang uang baru. Sumber: Bank Indonesia)
shopee pilih lokal

Inovasi dimaksudkan agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan sehingga uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Seluruh Uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.

Baca Juga: 6 Hal Ini Bisa Dilakukan Jika Punya Uang 1 Miliar untuk Bisnis

Siapa Pihak yang Berwenang Mencetak Uang?

BI Luncurkan 7 Uang Kertas Baru, Bagaimana Cara Tukarnya?
(Foto tampilan uang baru. Sumber: Bank Indonesia)
shopee pilih lokal

Dalam pelaksanaan pengelolaan Uang Rupiah, Bank Indonesia berwenang mencetak dan mengedarkan uang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Hal tersebut sesuai Undang-Undang No. 7 Tahun 2011, pencetakan Rupiah dilakukan oleh Bank Indonesia, dengan menunjuk badan usaha milik negara, yaitu Perum Peruri, sebagai pelaksana Pencetakan Rupiah.

Dalam proses pencetakan, Bank Indonesia menyerahkan bahan uang kepada Perum Peruri dalam jumlah tertentu.

Perum Peruri kemudian melaksanakan pencetakan uang dan menyerahkannya kembali ke Bank Indonesia, dengan jumlah sesuai dengan bahan uang yang diserahkan oleh Bank Indonesia.

Namun, jika Perum Peruri tidak sanggup memenuhi permintaan Bank Indonesia, maka pencetakan uang Rupiah dapat dilaksanakan oleh Perum Peruri bekerja sama dengan lembaga lain yang ditunjuk melalui proses yang transparan, akuntabel serta menguntungkan negara.

Dalam melaksanakan pencetakan uang kertas Rupiah, Perum Peruri menerapkan SOP yang sangat aman untuk menjamin mutu serta keamanan dan kerahasiaan proses cetak uang, mulai dari proses desain uang, penyediaan bahan kertas uang, tinta maupun proses cetaknya. 

Dalam proses ini, dilaksanakan pula verifikasi atau penghitungan ulang oleh Bank Indonesia. Pengelolaan uang Rupiah dilaporkan Bank Indonesia secara periodik setiap 3 bulan kepada DPR RI.

Selain itu, untuk menjamin akuntabilitas pelaksanaan pencetakan, pengeluaran, dan pemusnahan Rupiah, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) melakukan audit secara berkala terhadap Bank Indonesia.

Baca Juga: Peluang Bisnis Thai Tea Kekinian, Disukai Banyak Orang!

Cara Menukar Uang Kertas Baru

BI Luncurkan 7 Uang Kertas Baru, Bagaimana Cara Tukarnya?
(Foto uang kertas. Sumber: Unsplash.com)
shopee pilih lokal

Setelah melihat peluncuran uang kertas baru dengan desain yang ciamik, pastinya kamu sudah tak sabar untuk segera menukarkan uangmu. Nah, berikut ini cara menukarkan uang kertas baru yang bisa kamu coba, catat ya!

  1. Siapkan KTP.
  2. Masuk ke laman pintar.bi.go.id.
  3. Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling”’.
  4. Pilih lokasi penukaran uang rupiah yang sesuai berdasarkan provinsi.
  5. Pilih lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia.
  6. Mengisi data pemesanan, seperti NIK, KTP, nama, nomor telepon, serta email aktif.
  7. Isi jumlah lembar/keping uang rupiah yang akan ditukarkan (sesuai peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan BI).
  8. Lakukan pemesanan selanjutnya, untuk memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling.

Ada pun syarat penukaran uang kertas baru melalui Kas Keliling, yaitu:

  1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
  2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital atau cetak.
  3. Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
  4. Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas menurut jenis pecahan, tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang yang layak edar dan yang tidak layak. Uang tidak boleh diselotip atau disteples.
  5. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
  6. Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
  7. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.
  8. Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

Baca Juga: Mudah, Ini 5 Cara Cek BPJS Kesehatan Perusahaan

Nah, itulah penjelasan dan fakta tentang uang kertas baru dan cara menukarkannya. Apakah kamu tertarik mengoleksi uang baru ini?

Belanja Harga Murah + Gratis Ongkir + Cashback

X