2 Tata Cara Update Data Wajib Pajak, NIK Resmi Gantikan NPWP

Share this Post

Update wajib pajak
Table of Contents
shopee gratis ongkir

Keputusan pemerintah tentang update data wajib pajak menyebutkan bahwa NIK kini resmi menggantikan NPWP. Bagaimana cara ceknya?

Baru-baru ini, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu resmi menetapkan NIK sebagai pengganti NPWP.

Artinya, secara bertahap semua wajib pajak bisa masuk ke laman pajak mereka menggunakan NIK.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa penggantian NIK sebagai NPWP dilakukan sebagai upaya reformasi perpajakan jilid II.

Upaya ini dapat memudahkan masyarakat dalam berbagai aktivitas, sebab baik pajak maupun identitas kini sudah menggunakan satu nomor.

Upaya tersebut juga menjadi solusi atau banyaknya masyarakat yang lupa NPWP mereka, pasalnya pelaporan pajak sendiri hanya dilakukan setahun sekali.

Sehingga tidak banyak masyarakat yang mengingat NPWP-nya.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan bahwa saat ini baru 19 juta NIK yang sudah dilakukan pemadanan menjadi NPWP, proses tersebut juga terus berjalan secara bertahap.

Targetnya, semua transaksi perpajakan sudah menggunakan NIK pada 1 Januari 2024 dan tak lagi menggunakan NPWP.

Ingin tahu informasi lebih lanjut tentang update data wajib pajak dan perubahan NPWP? Simak sampai akhir ya!

Baca Juga: Pahami Aturan Pajak UMKM, Bebas Pajak atau Tidak ya?

Kumpulan Istilah Update Data Wajib Pajak

update data wajib pajak
Foto: Tagihan Pajak (unsplash.com)

Sebelum mengetahui informasi terkini mengenai update data wajib pajak, ada baiknya kamu memahami beberapa istilah yang biasa digunakan dalam urusan perpajakan.

Dalam UU No. 28 tahun 2007 dijelaskan beberapa definisi dalam urusan perpajakan, yaitu:  

1. Pajak

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

2. Wajib Pajak

Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

3. Nomor Pokok Wajib Pajak

Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

4. Masa Pajak

Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini.

5. Pajak yang Terutang

Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

6. Surat Pemberitahuan (SPT)

Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.

7. Surat Ketetapan Pajak

Surat ketetapan pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.

Baca Juga: Berapa Besar Pajak Restoran? Begini Perhitungannya

NIK Resmi Gantikan NPWP Mulai 2024

2 Tata Cara Update Data Wajib Pajak, NIK Resmi Gantikan NPWP
Foto: Contoh Tagihan Pajak (unsplash.com)
shopee pilih lokal

Mulai 2024, NIK resmi digunakan untuk semua urusan perpajakan. Namun, bukan berarti seluruh masyarakat yang memiliki KTP harus membayar pajak.

Penghasilan Kena Pajak (PKP) pribadi berlaku bagi pekerja dengan penghasilan Rp60 juta per tahun.

Penggunaan NIK sebagai pengganti NPWP dimaksudkan untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak.

Sebab, setiap tahun (saat pelaporan SPT) selalu ada saja masyarakat yang lupa NPWP dan terkendala masuk ke sistem pajak.

Alhasil, banyak Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPT dan penghasilan mereka. Kantor pajak di berbagai daerah juga sering dipenuhi Wajib Pajak yang lupa NPWP mereka dan ingin melakukan pelaporan SPT.

Untuk mengetahui apakah NIK-mu sudah dapat digunakan untuk menggantikan, ada beberapa cara yang bisa kamu coba:

  1. Melalui SMS: kirim SMS ke 0815 3636 9999 dengan format cek#KTP#NIK.
  2. WhatsApp: kirim pesan ke 0813 2691 2479 dengan menuliskan nama lengkap, NIK, dan domisili.
  3. Melalui situs web: kunjungi situs https://www.dukcapil.kemendagri.go.id/ kemudian cari menu e-KTP, masukkan NIK pengguna, lalu tekan “enter”. Jika data KTP sudah valid, akan muncul tampilan berisi data lengkap seperti yang ada di dalam KTP.

Baca Juga: Apa Itu PKP atau Pengusaha Kena Pajak? Pemula Wajib Tahu

Tata Cara Update Data Wajib Pajak

2 Tata Cara Update Data Wajib Pajak, NIK Resmi Gantikan NPWP
Foto: Cara Update Pajak (unsplash.com)
shopee pilih lokal

Pembaharuan data wajib pajak dapat dilakukan dengan mengikuti beberapa syarat dan cara-cara berikut. Simak penjelasannya ya!

1. Syarat dan Ketentuan Update Data Wajib Pajak

Perubahan atau update data wajib pajak hanya dapat dilakukan dalam dua kondisi, yaitu:

  1. Data dan/atau informasi yang terdapat dalam administrasi perpajakan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya;
  2. Perubahan data dimaksud tidak mengakibatkan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar.

Update data wajib pajak dapat dilakukan untuk tujuan berikut:

  1. Perubahan identitas Wajib Pajak yang tidak mengubah bentuk badan hukum;
  2. Perubahan alamat tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dalam wilayah kerja KPP yang sama;
  3. Perubahan jenis kegiatan usaha Wajib Pajak;
  4. Perubahan struktur permodalan atau kepemilikan Wajib Pajak Badan yang tidak mengubah bentuk badan hukum;
  5. Ditemukan kesalahan penulisan data Wajib Pajak pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak;
  6. Ditemukan perbedaan antara data terkait kategori dan/atau bentuk badan pada basis data perpajakan, dengan kategori dan/atau bentuk badan usaha Wajib Pajak yang sebenarnya dan yang seharusnya tercatat dalam basis data perpajakan dari sejak terdaftar sesuai dengan dokumen yang disampaikan oleh Wajib Pajak.

Baca Juga: Diblokir Kominfo, Ini Fungsi PayPal dalam Dunia Bisnis

2. Cara Update Data Wajib Pajak

Update data wajib pajak dapat dilakukan secara elektronik melalui Kring Pajak (1-500-200) atau live chat melalui situs web pajak.go.id, perubahan data secara online terbatas pada perubahan alamat rumah, perubahan email, perubahan nomor hp, status penikahan, dan kebangsaan.

Update data wajib pajak juga bisa dilakukan secara tertulis dengan mengirim Formulir Perubahan Data ke Kantor Pelayanan Pajak yang berada di lokasi wajib pajak.

Formulir yang sudah diisi bisa diantarkan langsung ke ke kantor pajak, melalui pos, atau dikirim menggunakan jasa ekspedisi.

Perubahan data wajib pajak harus dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan yang menunjukkan bahwa data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak mengalami perubahan.

Jika update data wajib pajak diwakilkan oleh orang lain, maka sertakan juga Surat Kuasa Khusus.

Nah, itulah penjelasan lengkap tentang update data wajib pajak dan penggunaan NIK yang menggantikan NPWP. Semakin mudahnya urusan transaksi perpajakan tentu mendukung ekosistem bisnis yang baik.

Belanja Harga Murah + Gratis Ongkir + Cashback

X