Di Indonesia, pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk komoditas pokok demi menjaga keseimbangan harga di pasar.
Jadi, pelanggan bisa memeroleh kebutuhannya dengan harga yang terjangkau tanpa merugikan para pengusaha.
Penetapan harga eceran tertinggi juga bisa berfungsi untuk mencegah kegagalan pasar. Dengan begitu, pelanggan atau masyarakat umum bisa tetap memenuhi kebutuhannya.
Harga pangan pun akan tetap dalam angka yang stabil sehingga mengurangi ketidakpastian petani dan menjamin kebutuhan pelanggan.
Lebih lanjut, mari simak penjelasan seputar HET yang perlu kamu pahami dalam artikel di bawah ini.
Baca Juga: Catat, Ini Dia Cara Mencari Harga Penjualan yang Tepat
Harga Eceran Tertinggi (HET)

Harga eceran tertinggi atau yang juga biasa dikenal dengan istilah HET adalah batas atas harga yang diperbolehkan untuk barang-barang yang dijual secara eceran kepada pelanggan.
Ketika pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi, artinya tidak boleh ada penjual yang menawarkan produknya di atas HET.
Meski begitu, tidak semua pemilik usaha harus menjual produk sesuai dengan HET yang telah ditentukan.
Pemerintah hanya menetapkan batas atas atau harga tertinggi dari produk tersebut. Jadi, kamu sebagai pebisnis bisa menjual produk di bawah HET tersebut.
Biasanya, hal ini dilakukan untuk meningkatkan daya persaingan di pasar. Sebab, pelanggan akan cenderung membeli produk dengan harga termurah.
Namun jika ingin menggunakan strategi tersebut, kamu harus siap dengan jumlah keuntungan yang mungkin lebih sedikit.
Kembali lagi kepada kebijakan masing-masing pebisnis, yang terpenting harga jual produk yang telah memiliki HET tidak boleh dipasarkan dengan harga lebih tinggi dari batas atasnya.
Baca Juga: Cara Menghitung Harga Awal Sebelum Diskon yang Tepat
Aturan Harga Eceran Tertinggi

Lantas, atas dasar apakah pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi? Tentu saja, ada peraturan atau pedoman yang dijadikan acuan.
Ketentuan Undang-Undang No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Pasal 26 ayat (3) mengamanatkan bahwa “dalam menjamin pasokan dan stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting, Menteri menetapkan kebijakan harga, pengelolaan stok dan logistik serta pengelolaan ekspor dan impor.”
Nah, setiap produk memiliki harga eceran tertinggi yang bervariasi. Misalnya pada produk obat-obatan, aturan perhitungan yang digunakan didasarkan pada Peraturan Kementerian Kesehatan nomor 98 tahun 2015.
Berdasarkan peraturan tersebut, margin keuntungan dibatasi hingga 25% saja yang boleh diperoleh di luar PPN (Pajak Pertambahan Nilai).
Ada juga Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Curah, yang mengatur harga jual minyak goreng di pasaran.
Sementara untuk produk pangan, ada UU yang dijadikan pedoman dalam menetapkan kebijakan harga dengan tujuan untuk stabilisasi harga. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan mempunyai indikator besaran stabilisasi harga pangan, yaitu pada kisaran 5-9%.
Kisaran nilai tersebut mempunyai pengertian bahwa jika harga komoditi pangan secara nasional mengalami fluktuasi harga pada kisaran tersebut, masih dianggap wajar dan jika lebih dari kisaran yang ditargetkan perlu dilakukan intervensi.
Demikian halnya untuk menjaga stabilitas harga antar wilayah (disparitas harga) kisaran harga yang menjadi patokan ditetapkan pada kisaran 1,5-2,5%. Dengan pengertian bahwa perbedaan harga antar wilayah di Indonesia tidak boleh lebih dari 2,5%.
Sementara untuk produk lainnya, terdapat aturan berbeda yang digunakan. Oleh karenanya, setiap pebisnis sebaiknya memelajari setiap regulasi agar bisa menjual produk sesuai ketentuan pemerintah.
Baca Juga: 5 Cara Penulisan Harga yang Benar dalam Mata Uang Rupiah
Fungsi Harga Eceran Tertinggi

Lalu, apa fungsi harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan oleh pemerintah? Tentu saja semuanya demi melindungi konsumen.
Pemerintah menentukan HET demi melindungi masyarakat yang menjadi konsumen akhir. Jadi, setiap orang bisa memenuhi kebutuhannya dengan harga terjangkau.
Hal ini selaras dengan hak dan kewajiban pemerintah terhadap rakyatnya. Di mana pemerintah perlu menjamin keberlangsungan hidup masyarakat yang ada di negaranya.
Oleh karena itu, pemerintah pun hanya memberlakukan HET pada barang-barang tertentu. Khususnya barang pokok yang menjadi kebutuhan utama dan paling penting bagi masyarakat sebagai konsumen.
Misalnya harga pangan, bahan bakar, obat-obatan, dan barang-barang yang memengaruhi hajat hidup orang banyak.
Dengan ditetapkannya HET, semua lapisan masyarakat bisa menjangkau produk kebutuhan tersebut terlepas dari kemampuan atau daya beli dan tingkat ekonominya.
Selain itu, adanya peraturan HET pada produk juga dapat membantu masyarakat untuk lebih waspada dalam berbelanja.
Pengetahuan akan HET membuat pelanggan terlindungi dari potensi kejahatan yang dilakukan oleh oknum saat mereka menjual produk di atas harga ketentuan.
Dengan begitu, masyarakat sebagai konsumen akhir tidak akan tertipu oleh penjual yang menawarkan barang seharga tidak wajar.
Pasalnya, HET yang di atas ketentuan bisa memengaruhi daya beli konsumen, terutama jika barang tersebut merupakan kebutuhan pokok.
Masyarakat sebagai konsumen bisa saja mengurangi pengeluaran untuk barang tersebut sehingga permintaan menurun yang berimbas pada margin keuntungan penjual. Secara tidak langsung, hal itu bisa memengaruhi stabilitas perekonomian.
Baca Juga: Beda Markup dan Markdown Pricing, untuk Tetapkan Harga Jual
Sanksi Pelanggaran Harga Eceran Tertinggi

Tidak semua pebisnis memahami ketentuan HET, beberapa orang mungkin menganggapnya sebagai hal negatif karena menghalangi mereka untuk meraup keuntungan sebanyak-banyaknya.
Oleh karenanya, ada beberapa penjual yang melakukan kecurangan dengan melanggar ketentuan HET dari pemerintah.
Lalu, adakah sanksi yang dikenakan pada pelanggan HET? Tentu saja ada, karena setiap produk HET telah memiliki peraturan yang spesifik.
Mengutip laman Hukumonline, sanksi yang dikenakan terhadap pelanggaran HET beragam. Tergantung pada jenis produknya.
Misalnya untuk pelanggaran harga beras yang dijual di atas HET, pelaku bisnis terancam sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha oleh pejabat penerbit izin, yang dilakukan setelah pelaku usaha yang bersangkutan diberikan peringatan tertulis maksimal 2 kali oleh pejabat penerbit izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 7 Permendag 57/2017.
Selain itu, apabila ada pelaku usaha yang menjual obat terapi COVID-19 di atas HET dapat terindikasi melakukan pelanggaran persaingan usaha.
Maka dari itu, yang bersangkutan dapat dijatuhi denda hingga 10% dari total penjualan produk tersebut, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pelaku usaha yang melanggar aturan HET juga telah ditetapkan pemerintah berpotensi melanggar hak konsumen dalamPasal 4 huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”).
Konsumen yang merasa dirugikan oleh pelaku usaha karena menjual produk di atas HET pun bisa digugat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen.
Baca Juga: 8 Strategi Penetapan Harga Jual Produk untuk Bisnismu
Itu dia penjelasan harga eceran tertinggi (HET) yang perlu kamu pahami sebagai acuan untuk menetapkan harga jual produk. Semoga bermanfaat, ya.