Apa Itu Harga Eceran Tertinggi (HET)? Ini Aturannya

Share this Post

Table of Contents
shopee gratis ongkir

Di Indonesia, pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk komoditas pokok demi menjaga keseimbangan harga di pasar.

Jadi, pelanggan bisa memeroleh kebutuhannya dengan harga yang terjangkau tanpa merugikan para pengusaha.

Penetapan harga eceran tertinggi juga bisa berfungsi untuk mencegah kegagalan pasar. Dengan begitu, pelanggan atau masyarakat umum bisa tetap memenuhi kebutuhannya.

Harga pangan pun akan tetap dalam angka yang stabil sehingga mengurangi ketidakpastian petani dan menjamin kebutuhan pelanggan.

Lebih lanjut, mari simak penjelasan seputar HET yang perlu kamu pahami dalam artikel di bawah ini.

Baca Juga: 5 Cara Membuat Kalender Konten Untuk Media Sosial dan Blog

Harga Eceran Tertinggi (HET)

harga eceran tertinggi
Foto: Ilustrasi Presentase Harga (pixabay.com)

Harga eceran tertinggi atau yang juga biasa dikenal dengan istilah HET adalah batas atas harga yang diperbolehkan untuk barang-barang yang dijual secara eceran kepada pelanggan.

Ketika pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi, artinya tidak boleh ada penjual yang menawarkan produknya di atas HET.

Meski begitu, tidak semua pemilik usaha harus menjual produk sesuai dengan HET yang telah ditentukan.

Pemerintah hanya menetapkan batas atas atau harga tertinggi dari produk tersebut. Jadi, kamu sebagai pebisnis bisa menjual produk di bawah HET tersebut.

Biasanya, hal ini dilakukan untuk meningkatkan daya persaingan di pasar. Sebab, pelanggan akan cenderung membeli produk dengan harga termurah.

Namun jika ingin menggunakan strategi tersebut, kamu harus siap dengan jumlah keuntungan yang mungkin lebih sedikit.

Kembali lagi kepada kebijakan masing-masing pebisnis, yang terpenting harga jual produk yang telah memiliki HET tidak boleh dipasarkan dengan harga lebih tinggi dari batas atasnya.

Baca Juga: Segar, Intip Peluang Usaha Jus Buah, Yuk!

Aturan Harga Eceran Tertinggi

aturan harga eceran tertinggi
Foto: Tas Belanja (unsplash.com)
shopee pilih lokal

Lantas, atas dasar apakah pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi? Tentu saja, ada peraturan atau pedoman yang dijadikan acuan.

Ketentuan Undang-Undang  No  7  Tahun  2014  tentang  Perdagangan  Pasal  26  ayat  (3)  mengamanatkan  bahwa  “dalam  menjamin  pasokan  dan  stabilisasi  harga  barang  kebutuhan  pokok  dan  barang  penting,  Menteri  menetapkan  kebijakan  harga,  pengelolaan  stok  dan  logistik  serta  pengelolaan  ekspor  dan  impor.”   

Nah, setiap produk memiliki harga eceran tertinggi yang bervariasi. Misalnya pada produk obat-obatan, aturan perhitungan yang digunakan didasarkan pada Peraturan Kementerian Kesehatan nomor 98 tahun 2015.

Berdasarkan peraturan tersebut, margin keuntungan dibatasi hingga 25% saja yang boleh diperoleh di luar PPN (Pajak Pertambahan Nilai).

Ada juga Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Curah, yang mengatur harga jual minyak goreng di pasaran.

Sementara untuk produk pangan, ada  UU yang dijadikan pedoman dalam menetapkan kebijakan  harga  dengan  tujuan  untuk  stabilisasi  harga. 

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan mempunyai indikator besaran stabilisasi harga pangan, yaitu pada kisaran  5-9%.

Kisaran nilai tersebut mempunyai pengertian bahwa jika harga komoditi pangan secara nasional mengalami fluktuasi harga pada kisaran tersebut, masih dianggap wajar dan jika lebih dari kisaran yang ditargetkan perlu dilakukan intervensi. 

Demikian halnya untuk menjaga stabilitas harga antar wilayah (disparitas harga) kisaran harga yang  menjadi patokan ditetapkan pada kisaran 1,5-2,5%. Dengan pengertian bahwa perbedaan harga antar wilayah di Indonesia tidak boleh lebih dari  2,5%.

Sementara untuk produk lainnya, terdapat aturan berbeda yang digunakan. Oleh karenanya, setiap pebisnis sebaiknya memelajari setiap regulasi agar bisa menjual produk sesuai ketentuan pemerintah.

Baca Juga: Pengertian Jurnal Penutup, Fungsi, dan Cara Membuatnya

Fungsi Harga Eceran Tertinggi

fungsi harga eceran tertinggi
Foto: Proses Jual Beli (pexels.com)
shopee pilih lokal

Lalu, apa fungsi harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan oleh pemerintah? Tentu saja semuanya demi melindungi konsumen.

Pemerintah menentukan HET demi melindungi masyarakat yang menjadi konsumen akhir. Jadi, setiap orang bisa memenuhi kebutuhannya dengan harga terjangkau.

Hal ini selaras dengan hak dan kewajiban pemerintah terhadap rakyatnya. Di mana pemerintah perlu menjamin keberlangsungan hidup masyarakat yang ada di negaranya.

Oleh karena itu, pemerintah pun hanya memberlakukan HET pada barang-barang tertentu. Khususnya barang pokok yang menjadi kebutuhan utama dan paling penting bagi masyarakat sebagai konsumen.

Misalnya harga pangan, bahan bakar, obat-obatan, dan barang-barang yang memengaruhi hajat hidup orang banyak.

Dengan ditetapkannya HET, semua lapisan masyarakat bisa menjangkau produk kebutuhan tersebut terlepas dari kemampuan atau daya beli dan tingkat ekonominya.

Selain itu, adanya peraturan HET pada produk juga dapat membantu masyarakat untuk lebih waspada dalam berbelanja.

Pengetahuan akan HET membuat pelanggan terlindungi dari potensi kejahatan yang dilakukan oleh oknum saat mereka menjual produk di atas harga ketentuan.

Dengan begitu, masyarakat sebagai konsumen akhir tidak akan tertipu oleh penjual yang menawarkan barang seharga tidak wajar.

Pasalnya, HET yang di atas ketentuan bisa memengaruhi daya beli konsumen, terutama jika barang tersebut merupakan kebutuhan pokok.

Masyarakat sebagai konsumen bisa saja mengurangi pengeluaran untuk barang tersebut sehingga permintaan menurun yang berimbas pada margin keuntungan penjual. Secara tidak langsung, hal itu bisa memengaruhi stabilitas perekonomian.

Baca Juga: Cara Menambahkan Pronouns Instagram She atau Her di Bio

Sanksi Pelanggaran Harga Eceran Tertinggi

sanksi pelanggaran harga eceran tertinggi
Foto: Pengisian Bahan Bakar (pexels.com)
shopee pilih lokal

Tidak semua pebisnis memahami ketentuan HET, beberapa orang mungkin menganggapnya sebagai hal negatif karena menghalangi mereka untuk meraup keuntungan sebanyak-banyaknya.

Oleh karenanya, ada beberapa penjual yang melakukan kecurangan dengan melanggar ketentuan HET dari pemerintah.

Lalu, adakah sanksi yang dikenakan pada pelanggan HET? Tentu saja ada, karena setiap produk HET telah memiliki peraturan yang spesifik.

Mengutip laman Hukumonline, sanksi yang dikenakan terhadap pelanggaran HET beragam. Tergantung pada jenis produknya.

Misalnya untuk pelanggaran harga beras yang dijual di atas HET, pelaku bisnis terancam sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha oleh pejabat penerbit izin, yang dilakukan setelah pelaku usaha yang bersangkutan diberikan peringatan tertulis maksimal 2 kali oleh pejabat penerbit izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 7 Permendag 57/2017.

Selain itu, apabila ada pelaku usaha yang menjual obat terapi COVID-19 di atas HET dapat terindikasi melakukan pelanggaran persaingan usaha.

Maka dari itu, yang bersangkutan dapat dijatuhi denda hingga 10% dari total penjualan produk tersebut, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pelaku usaha yang melanggar aturan HET juga telah ditetapkan pemerintah berpotensi melanggar hak konsumen dalamPasal 4 huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”).

Konsumen yang merasa dirugikan oleh pelaku usaha karena menjual produk di atas HET pun bisa digugat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen.

Baca Juga: 5 Ide Bisnis Otomotif dan Tips Suksesnya, Coba Yuk!

Harga Eceran Tertinggi Beras

Apa Itu Harga Eceran Tertinggi (HET)? Ini Aturannya
Foto: Harga Eceran Beras (freepik.com)
shopee pilih lokal

HET atau harga eceran tertinggi beras berbeda-beda di setiap tingkatannya.

Dalam siaran pers Badan Pangan Nasional yang berlangsung pada tanggal 15 Maret lalu, dipaparkan HET beras adalah sebagai berikut:

  • Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani: Rp5.000/kg
  • Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat penggilingan: Rp5.100/kg
  • Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan: Rp6.200/kg
  • Gabah Kering Giling (GKG) di gudang Perum Bulog: Rp6.300/kg

Perbedaan HET beras juga nampak di wilayah tertentu yang dibagi ke dalam beberapa zona, diantaranya:

  • Zona 1 (Jawa, Lampung, Sumatera Selatan dan Bali, NTB dan Sulawesi): Rp10.900/kg
  • Zona 2 (NTT, Kalimantan, dan Sumatera di luar Lampung dan Sumatera Selatan): Rp11.500/kg
  • Zona 3 (Maluku dan Papua): Rp11.800/kg

Angka di atas adalah angka HET untuk beras medium. Untuk beras premium, HET-nya berbeda lagi, dan tetap berbeda di setiap zona.

  • Zona 1 (Jawa, Lampung, Sumatera Selatan dan Bali, NTB dan Sulawesi): Rp13.900/kg
  • Zona 2 (NTT, Kalimantan, dan Sumatera di luar Lampung dan Sumatera Selatan): Rp14.400/kg
  • Zona 3 (Maluku dan Papua): Rp14.800/kg

Harga Eceran Tertinggi Minyak

Kementrian Perdagangan juga menetapkan HET Minyak, demi terciptanya kestabilan harga, dan ketersediaan yang cukup untuk warga Indonesia.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat. HET minyak goreng berdasarkan panduan kemendag adalah sebagai berikut:

  • HET Minyak Goreng Kemasan: Rp14.000 per Liter
  • HET Minyak Curah: Rp15.500 per kg

Dalam aturan ini, masyarakat dilarang untuk menjual minyak goreng secara bundling.

Harga Eceran Tertinggi Gula

Di tahun 2023, HET gula mengalami kenaikan, dari Rp14.500 ke angka Rp16.000. Tidak seperti pangan lainnya, harga gula cenderung tidak berfluktuasi.

Di Indonesia sendiri, kenaikan harga gula, mengikuti terhentinya ekspor gula rafinasi yang dilakukan oleh India.

Baca Juga: Deskripsi Pekerjaan Manajer Keuangan dan Kisaran Gajinya

Itu dia penjelasan harga eceran tertinggi (HET) yang perlu kamu pahami sebagai acuan untuk menetapkan harga jual produk. Semoga bermanfaat, ya.

Sumber:

Belanja Harga Murah + Gratis Ongkir + Cashback

X