Apa yang Dimaksud dengan Transaksi? Ini Dia Jenis-jenisnya

Share this Post

transaksi
Table of Contents
shopee gratis ongkir

Dalam menjalani kehidupan sehari-hari, kamu pasti tidak akan terlepas dari yang namanya transaksi. Istilah ini erat dengan aktivitas keuangan dan pemenuhan akan kebutuhan.

Transaction atau transaksi adalah kesepakatan antara pembeli dan penjual dalam proses pertukaran barang, jasa, atau aset keuangan dengan imbalan uang.

Ini bisa dilakukan secara individual atau antar perusahaan sehingga disebut sebagai transaksi bisnis.

Apabila transaction dilakukan dalam lingkup bisnis, setiap proses akan dicatat dengan menggunakan sistem pembukuan akuntansi.

Jadi, setiap proses jual beli akan tersimpan dengan rapi secara sistematis dan rinci. Mulai dari nama transaksi, waktu terjadinya, hingga jumlah uang yang digunakan.

Baca Juga: Arti WTS WTB WTT dalam Transaksi Online, Sudah Tahu?

Jenis-Jenis Transaksi

Secara umum, terdapat dua jenis transaksi dalam perekonomian. Pertama, transaksi tunai dan transaksi non-tunai.

Lantas, apa perbedaan dari kedua jenis kesepakatan ini? Berikut penjelasan selengkapnya yang perlu kamu pahami.

1. Transaksi Tunai

transaksi tunai
(Foto uang kertas. Sumber: Unsplash.com)

Salah satu jenis kesepakatan yang umum dilakukan oleh masyarakat umum serta pihak pemerintah atau suatu bisnis, yakni transaksi tunai.

Sesuai dengan namanya, cash transaction ini berlangsung dengan menggunakan alat transaksi berupa uang kuartal yakni uang kertas dan yang berbentuk logam.

Di Indonesia, pihak yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan uang kartal ialah Bank Indonesia. Jadi, transaksi yang dilakukan secara tunai bisa berjalan lancar dengan dikeluarkannya uang kartal ini.

Dalam rangka melaksanakan kewenangan tunggal di bidang pengedaran uang, Bank Indonesia telah menetapkan misi yang menjadi arah dari setiap kebijakan pengedaran uang.

Rumusan misi tersebut adalah memenuhi kebutuhan uang rupiah di masyarakat dalam jumlah nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu, dan dalam kondisi yang layak edar.

  • Rumusan misi ini kemudian dijabarkan dalam aktivitas dengan dukungan sarana maupun prasarana yang diperlukan. Penjabaran misi tersebut meliputi:
  • Setiap uang yang diterbitkan dimaksudkan agar dapat mempermudah kelancaran transaksi pembayaran tunai, dapat diterima, dan dipercaya oleh masyarakat.
  • Berkenaan dengan hal tersebut, uang perlu memiliki beberapa karakteristik, yaitu mudah digunakan dan nyaman (user friendly), tahan lama (durable), mudah dikenali (easily recognized), dan sulit dipalsukan (secure against counterfeiting).
  • Bank Indonesia mengupayakan tersedianya jumlah uang tunai di masyarakat secara cukup, dengan memperhatikan kesesuaian jenis pecahannya. Untuk ini, diperlukan perencanaan yang baik terutama dalam perencanaan pengadaan maupun perencanaan distribusinya.
  • Perlu diupayakan tersedianya kelembagaan pendukung untuk mewujudkan terciptanya kelancaran arus uang tunai yang layak edar, baik secara regional maupun nasional.

Nah, dalam rangka pemenuhan misi di atas, Bank Indonesia merumuskan kegiatan strategis pengedaran uang sebagai berikut:

  • Penerbitan uang (emisi) baru harus dilandasi dengan suatu penelitian dan perencanaan yang matang sehingga uang baru yang diterbitkan memiliki kualitas yang baik sebagaimana karakteristik uang yang diuraikan di atas. Penelitian dan perencanaan tersebut dilaksanakan dalam rangka penetapan disain gambar uang, bahan uang, unsur pengaman, teknik cetak, serta kesesuaiannya dengan peralatan perkasan, seperti mesin sortasi, ATM, kemasan, dan sebagainya.
  • Kebijakan stok uang yang memungkinkan selalu tersedianya uang dalam jumlah yang cukup dengan berbagai pecahan untuk memenuhi penarikan dan persediaan uang. Kebijakan ini harus didukung oleh rencana cetak yang akurat, kebijakan tingkat kelayakan edar yang dapat ditolerir, serta sistem distribusi yang memadai.
  • Pemilikian sistem distribusi uang yang efektif yang menjamin ketersediaan stok uang yang cukup, lancar, dan tepat waktu. Hal ini dapat terealisir apabila terdapat rencana distribusi uang yang akurat, kelancaran transportasi, dan efektivitas Depot Kas dalam melaksanakan fungsinya.
  • Adanya suatu kebijakan yang lebih mendorong keterlibatan perbankan maupun lembaga lainnya dalam membantu tugas pengedaran uang oleh Bank Indonesia yang meliputi:
  1. Kebijakan yang mengatur kembali ketentuan setoran dan bayaran bank-bank. Dalam ketentuan ini, di antaranya perbankan didorong untuk memiliki perencanaan yang baik dalam pengaturan stok uang di satuan kerja kasnya. Dengan stok uang yang memadai, perbankan dapat segera memenuhi kebutuhan penarikan uang nasabah sesuai dengan kebutuhannya baik dalam jumlah maupun pecahan.
  2. Mendorong terbentuknya lembaga cash/money center yang memiliki fungsi melakukan kegiatan memproses uang (menghitung dan sortasi). Lembaga tersebut dapat dimiliki oleh bank atau lembaga tersendiri. Dengan adanya lembaga ini, maka seluruh setoran nasabah bank akan diproses sehingga menghasilkan uang layak edar yang dapat diedarkan kembali oleh bank, dan uang yang tidak layak edar untuk diserahkan ke Bank Indonesia.
  3. Kegiatan penukaran uang kepada masyarakat tidak semata-mata dilakukan oleh Bank Indonesia, tetapi didukung pula oleh perbankan serta lembaga tertentu lainnya. Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat memiliki jenis uang dan pecahan yang diinginkan serta terjaganya kelayakan edar uang di masyarakat.
  4. Mendorong terjadinya transaksi antarbank dalam bentuk uang tunai antara bank-bank yang surplus dengan bank-bank yang memerlukan.
  5. Penyempurnaan prosedur dan ketentuan di bidang pengedaran uang, baik yang menyangkut kegiatan maupun infrastruktur yang mendukung terlaksananya kegiatan pengedaran uang yang efektif dan efisien.
  6. Pengembangan penerapan teknologi informasi di bidang pengedaran uang agar dapat menghasilkan informasi yang cepat dan akurat. Dengan demikian, perencanaan uang dapat dilakukan lebih baik serta dapat mengikuti perkembangan pergerakan stok uang Bank Indonesia baik secara nasional maupun regional.
  7. Penyempurnaan organisasi yang melaksanakan tugas pengedaran uang, dengan tujuan agar mampu melaksanakan manajemen dan tugas pengedaran uang secara efektif. Penyempurnaan organisasi juga diikuti dengan penyempurnaan ketentuan untuk setiap jenis kegiatan (standard operating procedure).

Meskipun sudah banyak pihak yang lebih memilih untuk bertransaksi secara non-tunai dengan uang digital, akan tetapi jenis kesepakatan ini masih digunakan dalam masyarakat umum.

Namun sayangnya, terdapat beberapa kelemahan dari kesepakatan yang dilakukan menggunakan uang tunai, seperti:

  • Proses perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan, hingga penarikan atau permusnahan yang dilakukan oleh Bank Indonesia terhadap uang tunai ini membutuhkan biaya yang cukup besar.
  • Dalam proses transaksinya, kamu sebagai pembeli mungkin membutuhkan proses antrean yang cukup memakan waktu. Sebab, semua prosesnya dilakukan secara manual.
  • Pihak penjual yang menyelenggarakan transaksi berbasis tunai juga harus menyediakan uang kembalian. Hal ini karena tidak semua pembeli menyerahkan uang tunai sesuai nominal yang dibelanjakan. Seringkali, mereka membayar lebih dari total pembelian sehingga pihak penjual perlu mengeluarkan uang kembalian.

Baca Juga: Sejarah Barter sebagai Alat Tukar dalam Transaksi Ekonomi

2. Transaksi Non-tunai

transaksi non tunai
(Foto QR code pembayaran. Sumber: Unsplash.com)
shopee pilih lokal

Selain kesepakatan yang dilakukan dengan menggunakan uang tunai, ada juga transaksi non-tunai.

Transaksi non-tunai merupakan perwujudan dari sistem Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) yang dilayani oleh sistem perbankan.

Seiring dengan berkembangnya teknologi, dunia perbankan menciptakan inovasi berupa teknologi baru yang bisa memudahkan kinerja sistem pembayaran.

Dengan segala kemudahan yang ditawarkannya, masyarakat pun banyak yang beralih menggunakan transaksi non-tunai. Sambutan baik yang diberikan oleh masyarakat pun mendukung banyak pihak bank untuk mengeluarkan sistem transaksi non-tunai.

Sejauh ini, ada berbagai jenis alat pembayaran yang dapat digunakan dalam proses cashless transaction, antara lain:

1. Alat Pembayaran Non-tunai Berbasis Kartu

Salah satu alat pembayaran yang dapat digunakan dalam cashless transaction yakni menggunakan kartu.

Metode pembayaran yang menggunakan media card ini telah ditanami chip berisi data pemilik kartu.

Alat pembayaran berbasis kartu ini umumnya dikeluarkan oleh bank dan dibagi menjadi beberapa jenis:

  • Kartu Debit

Ini merupakan metode pembayaran berbasis kartu dengan isi kartu/saldo merupakan uang milik nasabah selaku pemilik kartu tersebut.

Kartu debit ini dikeluarkan oleh bank tempat nasabah membuka rekening dan menabung.

Dalam penggunaannya, kartu debit memiliki batas atau limit tertentu dalam bertransaksi. Biasanya, batasan ini bergantung pada jenis kartu debit yang dikeluarkan oleh bank bersangkutan.

  • Kartu Kredit

Ada juga kartu kredit yang merupakan metode pembayaran berbasis kartu dengan mekanisme hutang.

Jadi, transaksi yang dilakukan menggunakan kartu kredit nantinya akan diakumulasikan pada jangka waktu tertentu. Lalu, pengguna kartu kredit harus membayarnya secara lunas sesuai waktu jatuh temponya.

Dengan kata lain, proses pembelian produk atau jasa dilakukan menggunakan sistem angsuran atau cicilan.

Bagi pemilik kartu kredit, mereka bisa tetap bertransaksi meski tidak memiliki cukup uang karena proses pembayaran dapat dilakukan dengan cara diangsur.

Meski begitu, biasanya kartu kredit tetap memiliki batasan atau limit dalam penggunaanya. Tergantung pada ketentuan dari pihak yang menerbitkan kartu kredit.

2. Alat Pembayaran Non-tunai Berbasis Kertas

Ada juga alat pembayaran non-tunai yang berbasis kertas. Sesuai dengan namanya, alat pembayaran yang satu ini menggunakan media berupa kertas dengan berbagai bentuk dan ukuran.

Beberapa metode pembayaran non-tunai berbasis kertas, yakni:

  • Cek

Cek adalah surat perintah nasabah kepada bank yang dibuat dengan tujuan untuk menarik dana dalam jumlah tertentu atas nama pemilik rekening atau nama yang ditunjuk.

  • Giro                                    

Alat pembayaran non-tunai berbasir kertas berikutnya adalah giro. Ini juga merupakan surat perintah pada pihak bank, hampir mirip dengan cek.

Namun bedanya, giro tidak bisa digunakan untuk melakukan pencairan dana. Surat perintah ini umumnya dipakai untuk memindahkan anggaran dari rekening seorang nasabah ke nasabah lainnya yang tertera dalam giro.

  • Nota Debit

Selanjutnya, ada yang disebut sebagai nota debit. Ini adalah surat yang diterbitkan oleh lembaga perbankan untuk menagih nasabah bank lain atau bank lain melalui kliring.

Proses penagihan utang ini dilakukan dalam jangka waktu dan nominal tertentu.

  • Nota Kredit

Selain nota debit, ada juga yang dimaksud dengan nota kredit. Metode pembayaran berbasis kertas ini merupakan surat yang diterbitkan untuk mengirimkan atau memindahkan dana bukan tunai kepada nasabah bank atau bank lain melalui kliring.

  • Wesel

Jenis alat pembayaran berbasis kertas lainnya ialah wesel atau kuitansi transfer. Ini merupakan instrument pembayaran non-tunai berbasis warkat atau surat berharga dari bank tertentu.

Wesel digunakan untuk menarik dana nasabah, khususnya bagi nasabah yang memiliki rekening koran atau rekening giro.

Umumnya, wesel berfungsi sebagai bukti penerimaan transfer uang antar kota yang dapat ditagihkan langsung kepada bank penerima dana transfer.

Instrumen pembayaran jenis ini akan dikeluarkan oleh suatu bank, dengan catatan sang penerima harus menandatangani kwitansi penerimaan dana.

Baca Juga: Contoh Transaksi Digital dan Manfaatnya Bagi Bisnis

3. Alat Pembayaran Non-tunai Berbasis Elektronik

Semakin majunya teknologi, alat pembayaran juga kian beragam. Oleh karena itu, ada juga jenis pembayaran non-tunai yang berbasis elektronik.

Pembayaran non-tunai berbasis elektronik ini dibagi lagi ke dalam beberapa jenis, yang mencakup:

  • Electronic Money

Electronic money merupakan alat pembayaran yang cukup umum digunakan. Alat pembayaran yang satu ini cukup mirip dengan kartu debit dan kartu kredit. Jadi, penggunanya menggunakan kartu untuk bertransaksi.

Namun dalam penggunaan e-money, pemilik kartu harus melakukan pengisian saldo (top-up). Barulah kartu bis digunakan untuk bertransaksi.

  • E-wallet

Electronic wallet adalah alat pembayaran elektronik berupa dompet digital. Sesuai dengan namanya, alat yang beroperasi secara digital ini dapat digunakan untuk menyimpan uang dan melakukan pembayaran elektronik.

Cara kerjanya yang praktis membuat e-wallet banyak digunakan dalam bertransaksi sehari-hari. Bahkan, telah menjadi kebiasaan bagi sebagian masyarakat di sekitar kita.

Tidak hanya digunakan untuk melakukan berbagai pembayaran secara elektronik, dompet digital juga bisa dipakai sebagai tabungan.

Kini, sudah banyak sekali aplikasi dompet digital yang bisa kamu pilih sesuai dengan kebutuhan. Sebab, ada berbagai kelebihan dan kekurangan yang ditawarkan sehingga memberikan kamu keleluasaan dalam memilih.

  • Internet Banking

Internet banking merupakan alat pembayaran non-tunai yang memanfaatkan internet selama proses transaksinya.

Alat pembayaran yang satu ini memungkinkan penggunanya untuk bertransaksi dengan smartphone. Jadi, akan jauh lebih praktis dan bisa dilakukan secara lebih fleksibel.

  • Mobile Banking

Ada juga metode pembayaran elektronik yang dinamakan dengan mobile banking. Bedanya dengan internet banking, biasanya mobile banking ini hadir dalam bentuk aplikasi yang dapat diunduh di smartphone.

Tentunya, proses melakukan transaksi dengan menggunakan mobile banking ini jauh lebih mudah dan cepat. Hanya dalam beberapa klik dari ponsel.

Bahkan kini, ada fitur QR code yang bisa mempermudah proses pembayaran. Cukup dengan melakukan scan barcode dan penggunanya hanya perlu memasukkan jumlah pembayaran dan PIN agar transaksinya berhasil dilakukan.

Baca Juga: 5 Kelebihan Aplikasi E-Wallet, Transaksi Aman dan Praktis!

Cashless transaction ini banyak dipilih masyarakat karena prosesnya yang lebih cepat dan mudah dilakukan. Jadi, bisa digunakan di mana saja dan kapan pun tanpa perlu membawa banyak uang tunai.

Tingkat keamanan transaksi yang dilakukan secara non-tunai ini juga dinilai lebih tinggi daripada pembayaran tunai menggunakan uang kartal (kertas dan logam). Sebab, ada dukungan teknologi canggih yang bisa melindungi prosesnya.

Apalagi, pembayaran secara non-tunai ini tidak membutuhkan kembalian dalam prosesnya. Pengguna bisa melakukan pembayaran sesuai dengan nominal belanja yang tertera. Praktis  bagi penjual maupun pembeli.

Di dunia serba digital saat ini, cashless transaction semakin gencar disosialisasikan untuk mendukung proses pemenuhan kebutuhan yang mudah. Tak jarang, banyak penyelenggara transaksi non-tunai yang menawarkan promo spesial bagi penggunanya.

Meski demikian, ada juga kekurangan dari proses cashless transaction ini. Oleh karena itu, dibutuhkan kehati-hatian pengguna agar mereka terhindar dari risiko kerugian.

Misalnya, ancaman cyber crime yang bisa membuat alat pembayaran non-tunai kamu disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggugjawab.

Untuk menghindari hal tersebut, sebaiknya kamu menerapkan keamanan ekstra. Dengan membuat PIN atau kata sandi yang kuat sehingga akun tidak mudah diretas. Hindari juga pemindahtanganan kartu dan alat pembayaran lain yang berisiko.

Itu dia penjelasan seputar transaksi yang perlu kamu pahami. Semoga informasinya bermanfaat, ya.

Belanja Harga Murah + Gratis Ongkir + Cashback

X