5 Jenis Usaha Kelompok, Pahami Sebelum Memulai Bisnis!

Share this Post

Jenis Usaha Kelompok
Table of Contents
shopee gratis ongkir

Ingin mencoba usaha dengan beberapa orang? Kira-kira apa jenis usaha kelompok yang cocok, ya?

Dalam membuka dan menjalani usaha, kamu bisa melakukannya sendiri atau bersama. Berikut beberapa jenis usaha kelompok yang bisa kamu rintis.

Dengan usaha kelompok, operasional bisnis kamu akan lebih mudah dijalankan. Hal ini karena akan ada banyak orang dengan keterampilannya masing-masing untuk menjalankan bisnis.

Selain itu, usaha kelompok juga bisa dilakukan dengan modal yang lebih besar karena setiap orang memiliki kontribusi pendanaan.

Untuk keuntungannya, usaha kelompok biasanya menggunakan sistem bagi hasil sehingga pembagian laba bisnisnya merata.

Baca Juga: Self Reward, Bentuk Apresiasi Diri Sendiri yang Berdampak Positif

Jenis Usaha Kelompok

cara membuat workflow kerja tim
Kerjasama Tim (Freepik.com)

Ada berbagai jenis usaha kelompok yang bisa kamu rintis. Apa saja? Cek beberapa di antaranya berikut ini yang dikutip dari berbagai sumber.

1. Firma

Salah satu jenis usaha kelompok adalah firma.

Dikutip dari Jurnal Hukum Kenotariatan Universitas Udayana, firma atau dalam bahasa Belanda berarti maatschap.

Artinya, badan usaha yang terdiri dari orang-orang yang melakukan kerja sama. Biasanya, bersama rekan sejawat, rekan seprofesi, ataupun teman dalam hal berdagang.

Firma dapat dikatakan sebagai perusahaan yang bernaung dalam satu nama bersama dan menghasilkan keuntungan (profitable).

Umumnya, usaha firma berbentuk layanan konsultasi hukum atau keuangan. Bisa juga dalam bentuk firma dagang yang menyediakan produk, firma umum, atau firma terbatas.

Landasan hukum firma dapat dilihat pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), yang diatur pada Pasal 16 hingga Pasal 35 KUHD.

Selain itu, hukum firma juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), tepatnya dalam Pasal 1618-1652 KUHPer.

Untuk mendirikan firma, kamu membutuhkan akta notaris. Kemudian, mendaftarkan akta notaris tersebut ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhukham) melalui sistem elektronik bernama Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU).

Setelah itu, kamu harus melengkapi dokumen pendirian firma. Misalnya, membuat NPWP firma, membuat Nomor Induk Berusaha (NIB), dan permohonan usaha atau Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

2. CV

5 Jenis Usaha Kelompok, Pahami Sebelum Memulai Bisnis!
Foto: Badan Usaha CV (Unsplash.com)
shopee pilih lokal

Jenis usaha kelompok yang selanjutnya ialah CV atau dalam bahasa Belanda disebut dengan Comanditaire Venootschap.

Dikutip dari jurnal Universitas Sumatera Utara, pengertian CV dijelaskan dalam pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

Dalam pasal 19 KUHD disebutkan bahwa CV adalah suatu perseroan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau beberapa orang persero.

Hal ini yang secara tanggung-menanggung dan bertanggung jawab untuk seluruhnya pada satu pihak, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain.

Jadi, perusahaan didirkan oleh satu orang atau sekumpulan orang dengan beberapa penanam modal.

Sama halnya dengan firma, pendirian CV harus dilakukan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) pada Direktorat Administrasi Hukum Umum (AHU).

Badan usaha yang tunduk pada hukum persekutuan ini memiliki 2 jenis pemodal, yakni pemodal aktif dan pemodal pasif.

Pemodal aktif disebut juga dengan sekutu kerja atau komplementer. Tipe pemberi modal ini terlibat aktif dalam membagikan ide atau tenaganya untuk keperluan operasional perusahaan.

Sebaliknya, pemodal pasif disebut dengan sekutu tidak kerja atau komanditer. Dalam hal ini, sekutu pasif hanya menyetorkan modal atau aset saja.

Pemodal ini tidak memiliki kewenangan untuk terlibat aktif dalam mengelola perusahaan. Hal ini pun diatur dalam pasal 20 ayat 2 KUHD.

Sekutu komanditer ini tidak bertanggung jawab secara pribadi untuk seluruh perusahaan seperti halnya sekutu komplementer.

Baca Juga: 9 Tips Bisnis Souvenir Pernikahan, Tertarik Mencobanya?

3. PT

PT atau Perseroan Terbatas juga termasuk dalam jenis usaha kelompok.

Perlu kamu ketahui bahwa, istilah Perseroan Terbatas (PT) yang digunakan dewasa ini dulunya dikenal sebagai Naamloze Vennootschap (NV) dalam bahasa Belanda.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Jurnal Hukum No. 15 Vol. 7, pengertian PT telah dijelaskan dalam pasal 1 UU PT.

Perseroan terbatas yang selanjutnya disebut perseroan. Ini adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan-modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.

Perseroan juga perlu memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

Singkatnya, PT adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha, dan modalnya terdiri dari saham-saham.

Jika kamu tertarik untuk mendirikan sebuah PT, berikut syarat dan cara mendaftarkannya secara sah di mata hukum:

  • PT harus didirikan oleh minimal dua orang karena PT selalu diawali dari adanya perjanjian, tidak hanya perseorangan, tetapi bisa juga terdiri dari badan hukum.
  • Perjanjian tersebut harus dibuat dengan akta notaris dan dalam bahasa Indonesia yang memuat anggaran dasar PT dan informasi lainnya.
  • Melakukan pendaftaran atau permohonan kepada (Kemenkumham) dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak ditandatanganinya akta pendirian.
  • Jika permohonan dikabulkan, Menteri Hukum dan HAM akan memberikan pengesahan berdirinya PT, maka PT sudah memiliki status sebagai badan hukum.
  • Pendirian PT kemudian diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak tanggal diterbitkannya keputusan.

4. BUMN

5 Jenis Usaha Kelompok, Pahami Sebelum Memulai Bisnis!
Foto: Perusahaan BUMN (Unsplash.com)
shopee pilih lokal

Jenis usaha kelompok lainnya, yakni Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, BUMN merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 19 tahun 2003 mengenai Badan Usaha
Milik Negara, dijelaskan melalui pasal 2 bahwa BUMN memiliki maksud dan tujuan berupa:

  • Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
  • Mengejar keuntungan.
  • Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyedia baran dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
  • Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
  • Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.

Perlu diketahui bahwa, BUMN terdiri dalam berbagai jenis, yakni Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Perseroan (Persero).

Perusahaan Umum (PERUM) adalah jenis BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham.

PERUM bertujuan untuk manfaat umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.

Sementara itu, Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau sedikitnya 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.

Baca Juga: Arti WTS WTB WTT dalam Transaksi Online, Sudah Tahu?

5. Koperasi

Jenis usaha kelompok yang terakhir adalah koperasi.

Menurut UU No. 25/1992 koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.

Dalam UU. No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

Selain itu, ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Pada pelaksanaan kegiatan usahanya, koperasi terbagi dalam berbagai jenis. Mulai dari koperasi konsumsi, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi jasa, dan koperasi serba usaha.

Baca Juga: Tips Hasilkan Uang dengan YouTube Short, Simak Panduannya!

Itulah penjelasan tentang jenis usaha kelompok yang mudah dipahami.

Setelah mengecek beberapa jenis usaha kelompok di atas, kamu pasti sudah mengetahui konsep bisnis yang akan disasar.

Jangan lupa persyaratan usaha dielengkapi sebelum memulai, ya.

Belanja Harga Murah + Gratis Ongkir + Cashback

X