Pengertian Klausul Kontrak dan Cara Membuatnya

Share this Post

Table of Contents
shopee gratis ongkir

Klausul kontrak merupakan bagian penting dalam sebuah perjanjian. Berikut pengertian dan cara membuatnya!

Saat ini, banyak perjanjian kerjasama yang mengikat individu maupun perusahaan dalam berbagai hal.

Sebagai contoh, ketika seseorang akan bekerja, Ia akan menandatangani kontrak terlebih dahulu dengan perusahaan.

Dalam surat kontrak tersebut tertera semua ketentuan yang harus ditaati oleh pihak-pihak yang terlibat.

Ketentuan-ketentuan tersebut yang selanjutnya disebut sebagai klausul. Pun dalam hubungan bisnis, akan selalu ada kontrak kerjasama yang mengikat dua entitas.

Setiap pihak yang terlibat harus mematuhi ketentuan yang ada. Pasalnya, kontrak merupakan hal yang amat krusial.

Terutama jika berkaitan dengan tujuan saling menguntungkan, seperti pinjam-meminjam uang.

Cederanya janji atau kontrak yang dibuat tentu akan merusak hubungan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.

Oleh karena itu, klausul dibuat untuk dapat diterima dan dipatuhi. Lantas, apa itu klausul dan bagaimana cara membuatnya?

Baca Juga: Ini 15 Contoh Kontrak Bisnis yang Berguna dalam Bisnismu

Pengertian Klausul Kontrak

klausul kontrak
Foto: Surat Perjanjian (freepik.com)

Menurut Contract Safe, klausul kontrak adalah bagian atau ketentuan tertentu dalam kontrak tertulis. 

Tergantung pada struktur kontrak, klausul dapat dituliskan secara numerik, abjad, atau dengan paragraf. 

Sementara itu, istilah “klausa” mengacu pada paragraf tertentu dari kontrak. Untuk perjanjian yang rumit, klausa mungkin terdiri dari beberapa paragraf.

Definisi lain menurut Upcounsel yaitu klausul kontrak merupakan ketentuan yang sangat spesifik dalam suatu perjanjian hukum yang disepakati oleh para pihak yang terlibat dalam kontrak. 

Klausul menentukan kondisi tertentu dimana para pihak setuju untuk melakukan tindakan tertentu selama jangka waktu yang ditentukan dalam kontrak.

Tidak ada batasan jumlah klausul yang dapat disepakati dalam kontrak. Klausul dapat mencakup hampir setiap aspek perusahaan selama menjalankan kerjasama.

Klausul dalam kontrak bisa dibuat dan disepakati oleh kedua pihak, bisa juga dibuat oleh salah satu pihak saja atau disebut dengan klausula baku.

Dalam UU Perlindungan Konsumen Pasal 1 ayat 10, klausula baku adalah ketentuan atau syarat yang sudah dipersiapkan terlebih dulu secara sepihak.

Ketentuan itu dituangkan di dalam dokumen perjanjian tertulis dan pihak konsumen harus menaati klausula yang diberikan.

Perjanjian seperti ini biasa ditemui dalam kontrak pinjaman uang atau kredit barang. Konsumen akan menerima klausul kontrak dan wajib patuh pada aturan yang ada.

Beberapa klausula baku yang biasanya ditetapkan sepihak adalah ketentuan pembayaran, proses pengiriman, cara klaim asuransi, dan poin penting lainnya.

Baca Juga: Unearned Revenue: Pengertian, Contoh, dan Cara Mencatatnya

Contoh Klausul Kontrak

Pengertian Klausul Kontrak dan Cara Membuatnya
Foto: Kontrak Perjanjian (freepik.com)
shopee pilih lokal

Dalam surat perjanjian, klausul biasanya dicantumkan di bagian akhir kontrak setelah semua unsur-unsur perjanjian terpenuhi.

Oleh karena itu, sangat penting untuk membaca surat kontrak sampai akhir untuk memahami klausul yang mengikat di dalamnya.

Berikut beberapa bentuk klausul yang dapat kamu ditemui di hampir semua kontrak perjanjian:

  • Klausul Hukum: Klausul ini menjelaskan yurisdiksi hukum yang akan ditempuh jika terjadi kondisi-kondisi yang perlu diselesaikan lewat pengadilan.
  • Klausul Statuta Pembatasan: Batas waktu ditetapkan untuk berapa lama suatu pihak dalam suatu perjanjian dapat mengajukan gugatan atau mencari upaya hukum jika pihak lain gagal memenuhi kewajibannya.
  • Klausul Esensi: Klausul ini sering ditemukan dalam kontrak konstruksi ketika tugas yang disepakati dalam kontrak harus dilakukan pada tanggal tertentu untuk menyelesaikan suatu proyek.
  • Klausul Merger: Dikenal sebagai klausul integrasi, bahasa dalam klausul ini menyatakan bahwa setiap perjanjian yang ada sebelumnya, baik tertulis maupun lisan, dinyatakan batal dalam perjanjian terbaru.
  • Klausul Keterpisahan: Jika terdapat suatu kondisi dalam kontrak yang tidak valid, klausul ini menjamin bahwa sisa perjanjian dapat tetap dijalankan.
  • Klausul Arbitrase: Klausul penting untuk membantu para pihak dalam kontrak menghindari biaya dan waktu yang diperlukan oleh pengadilan.
  • Klausul Biaya Pengacara: Jika ada pelanggaran kontrak, klausul ini menetapkan bahwa pihak yang dirugikan akan mendapat ganti biaya pengacara yang diakumulasikan selama proses hukum.
  • Klausul Ganti Rugi: Klausul ini membebaskan salah satu pihak dari kewajiban ganti rugi.

Baca Juga: Konsep Penjualan dalam Bisnis, Ini Kelebihan dan Kekurangannya

Cara Membuat Klausul Kontrak

Pengertian Klausul Kontrak dan Cara Membuatnya
Foto: Surat Kontrak (freepik.com)
shopee pilih lokal

Dalam suatu perjanjian, terdapat asas kebebasan berkontrak yang diatur dalam Pasal 1338 ayat 1 KUH Perdata.

Pasal tersebut menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. 

Artinya, setiap orang diperbolehkan membuat perjanjian tentang apa saja dan berisi apa saja dan dapat mengikat para pihak yang membuatnya.

Artinya, semua pihak bebas membuat kontrak dan menyusun klausul yang perlu ada dalam kerjasama.

Selama klausul yang dibuat tidak bertentangan dengan hukum dan dilaksanakan dengan itikad baik, kontrak yang dibuat sah secara hukum.

Namun, klausul yang baik idealnya mencakup beberapa unsur berikut, yaitu:

  • Identitas pihak yang membuat kontrak.
  • Pendahuluan, berisi kedudukan, status, dan posisi para pihak.
  • Definisi, berisi kumpulan istilah yang ada dalam kontrak berikut penjelasannya untuk menghindari kesalahpahaman.
  • Cakupan kontrak, bentuk kerjasama, dan batasan.
  • Hak dan kewajiban para pihak.
  • Ketentuan umum yang mengikat, seperti ketentuan pembayaran, pengiriman, dan sebagainya.
  • Jangka waktu berlakunya kontrak dan cara pengakhirannya.
  • Pernyataan jaminan para pihak.
  • Ketentuan ganti rugi.
  • Pemberitahuan dan cara menyampaikan informasi kepada pihak lain yang berkaitan dengan perjanjian.
  • Pelanggaran, sanksi, dan cara penyelesaian.
  • Keadaan force majeure.
  • Ketentuan kerahasiaan perjanjian.
  • Penyelesaian perselisihan, termasuk yurisdiksi hukum yang dipilih.
  • Penutup.
  • Lampiran jika ada.

Dengan memenuhi semua bagian-bagian di atas, suatu klausul kontrak dan perjanjian yang ada di dalamnya dianggap sah.

Surat kontrak biasanya memang berisi banyak halaman. Tak sedikit orang yang malas membaca klausul hingga akhir.

Padahal, mengetahui dan memahami semua klausul kontrak amat penting untuk mengkaji apakah perjanjian yang dibuat sudah ideal atau justru merugikan salah satu pihak.

Baca Juga: Pengertian Reflasi yang Jadi Ancaman Baru Ekonomi Global

Demikian penjelasan tentang klausul dan ketentuan membuatnya dalam sebuah perjanjian.

Belanja Harga Murah + Gratis Ongkir + Cashback

X