Berapa Tarif Pajak Shopee? Ini Penjelasan Lengkapnya

Share this Post

pajak shopee

Table of Contents

Berapa tarif pajak Shopee? Pertanyaan ini menjadi begitu penting untuk dibahas. Sebab, pajak ­e-commerce juga telah diatur oleh pemerintah.

Beberapa waktu lalu, warganet sempat dihebohkan karena adanya salah satu penjual di Shopee yang mendapat surat tagihan pajak sebesar Rp35 juta.

Setelah dikonfirmasi oleh Direktorat Jenderal Pajak, ternyata surat yang viral itu bukanlah surat tagihan pajak. Melainkan surat permintaan klarifikasi dan imbauan kewajiban perpajakan.

Sebab, Wajib Pajak yang dimaksud belum melaksanakan kewajiban perpajakannya, baik dari kegiatan berjualan di e-commerce maupun yang lainnya.

Meski begitu, rupanya jualan di e-commerce seperti Shopee juga dikenakan pajak, lho. Artinya, sebagai penjual kamu harus memahami betul aturan dan ketentuan tentang pajak Shopee.

Sebagai warga negara, pelaku usaha, dan Wajib Pajak, tentu kamu perlu menunaikan kewajiban pajak. Sebab, pajak yang kamu bayarkan juga akan kembali lagi manfaatnya untukmu, seperti untuk subsidi BBM atau pembangunan infrastruktur.

Ingin tahu aturan dan ketentuan pajak Shopee? Simak sampai akhir ya!

Baca Juga: Keuntungan Shopee Haul Bagi Creator, Pembeli, dan Penjual

Dasar Hukum Pajak Shopee

pajak shopee
(Foto perhitungan pajak. Sumber: Freepik.com)

Sebelum mengetahui ketentuan tarif pajak jualan di Shopee, terlebih dahulu kamu perlu mengetahui dasar hukum perpajakan jualan di e-commerce yang berlaku.

Pajak biasa dikenakan jika pendapatan dari toko maupun pribadi telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). PTKP yang ditetapkan untuk Wajib Pajak Warga Negara Indonesia adalah Rp 54 juta.

Jika memiliki tanggungan, maksimal tanggungan istri 1 dan 3 anak. Jika belum menikah akan ditandai dengan TK/0 (Tidak Kawin/Tidak Ada Tanggungan), jika sudah menikah ditandai K/0 (Kawin/Tidak Ada Tanggungan).

Dasar hukum tentang pajak e-commerce tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik yang telah berlaku secara efektif mulai 1 April 2019. 

Berikut beberapa ketentuan perpajakan di e-commerce yang tertuang dalam peraturan tersebut:

  1. Omzet Bruto kurang dari atau sama dengan Rp4,8 miliar/ tahun, maka dikenakan tarif PPh Final 0,5% dengan maksimal PPh Rp2 juta/bulan. 
  2. Omzet Bruto lebih dari Rp4,8 miliar/tahun, maka bisnis termasuk Pengusaha Kena Pajak (PKP), sehingga akan dikenakan tarif PPh Normal sebesar 17% atau 20% (khusus untuk Perseroan Terbuka, Tbk), ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%.

Dengan demikian, ketentuan tersebut sekaligus menjawab semua pertanyaan tentang pajak Shopee, Tokopedia, dan semua platform e-commerce yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: 2 Tata Cara Update Data Wajib Pajak, NIK Resmi Gantikan NPWP

Berapa Persen Pajak Shopee?

Berapa Tarif Pajak Shopee? Ini Penjelasan Lengkapnya
(Foto pajak penjualan. Sumber: Freepik.com)

Ketka berjualan di Shopee, ada dua jenis potongan yang harus kamu bayarkan. Pertama, pajak jualan di Shopee sesuai aturan pemerintah. Kedua, potongan penjualan yang akan dipungut oleh Shopee.

Pada awal berjualan di Shopee, kamu belum memiliki potongan penjualan di Shopee karena belum melebihi 100 orderan.

Jika kamu sudah menerima lebih dari 100 orderan, maka kamu akan dikenakan biaya admin dari Shopee yang akan dipotong langsung ketika menerima saldo dari pembeli.

Besaran potongan jualan di Shopee tergantung status tokomu. Ada tiga status toko di Shopee yaitu Non-Star Seller, Star Seller dan Shopee Mall. Besaran potongan pun berbeda-beda, semakin tinggi statusmu maka semakin besar potongannya.

Jika status tokomu Non-Star Seller maka potongan penjualan sebesar 1,6% dari pembayaran pembeli dan sudah terpotong ongkir dan biaya lain. Tetapi pada kategori produk tertentu hanya terkena potongan 0,75%.

Jika status tokomu Star Seller maka potongan adminnya mulai dari 1,25% – 2%. Jika terdapat berbagai macam promo, seperti diskon, voucher belanja maupun gratis ongkos kirim yang ditanggung oleh Seller maka tidak akan dikenakan biaya admin oleh Shopee.

Sementara itu, untuk Shopee Mall persentase potongannya bervariasi, tergantung sub-kategori produknya. Berkisar antara 1%, 3%, dan 5%.

Toko yang berbentuk badan hukum maupun individu, biaya admin finalnya biasanya sudah termasuk dengan PPN sebesar 10%. 

Baca Juga: Pahami Aturan Pajak UMKM, Bebas Pajak atau Tidak ya?

Cara Menghitung Pajak Jualan di Shopee

Berapa Tarif Pajak Shopee? Ini Penjelasan Lengkapnya
(Foto perhitungan pajak. Sumber: Freepik.com)

Besaran pajak Shopee sebenarnya bisa kamu hitung sendiri, rumusnya juga cukup mudah. Berikut ilustrasi perhitungan pajak jualan di Shopee.

Toko Ponsel Jaya berjualan di Shopee di memiliki omzet bruto sebesar Rp 4 miliar per tahun. Oleh karenanya, Toko Ponsel Jaya dikenakan PPh final 0,5% dengan perhitungan berikut:

PPh final = 0,5% x omzet bruto

PPh final = 0,5% x Rp4.000.000.000

PPh final = Rp20.000.000/tahun atau Rp1.666.666/bulan.

Setelah menghitung besaran pajak Shopee yang harus dibayarkan, lantas bagaimana cara menyetorkan pajaknya?

Berdasarkan PMK 010/2018 Nomor 210, ada beberapa hal yang harus disiapkan oleh pemilik bisnis e-commerce untuk bisa membayar kewajiban perpajakan, yaitu: 

  1. Dokumen NPWP yang diinformasikan kepada penyedia platform marketplace.
  2. Bagi yang tidak memiliki NPWP, bisa melakukan pendaftaran NPWP secara online atau menginfokan NIK kepada penyedia platform marketplace.
  3. Membayarkan kewajiban perpajakan sesuai aturan dan ketentuan perpajakan yang dijelaskan sebelumnya.
  4. Melakukan pembayaran pajak secara online lewat laman resmi pajak.go.id.

Baca Juga: Apa Itu PKP atau Pengusaha Kena Pajak? Pemula Wajib Tahu

Itulah penjelasan lengkap tentang pajak Shopee yang harus diketahui oleh para penjual online.