Mulai 1 Oktober 2022, perusahaan ekspedisi Anteraja dan SiCepat resmi memberlakukan tarif pengiriman baru dari dan ke seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan perubahan tarif tersebut dilakukan setelah adanya keputusan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) oleh pemerintah.
Penyesuaian harga BBM sendiri sudah berlaku sejak 3 September 2022, berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 218.k/MG.01/MEM.M/2022 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.
Untuk informasi selengkapnya, simak ulasan berikut ini!
Tarif Pengiriman Baru Anteraja
Dalam Surat Pemberitahuan yang terbit pada 9 September 2022, Anteraja resmi memberlakukan tarif baru pada 1 Oktober 2022, dengan detail sebagai berikut:

Untuk informasi lebih lengkap tentang tarif baru Anteraja, download di sini:
- Download Tarif Baru Anteraja (REG)
- Download Tarif Baru Anteraja (Same Day)
- Download Tarif Baru Anteraja (Next Day)
Tarif Pengiriman Baru SiCepat
Dalam Surat Pemberitahuan yang terbit pada 26 September 2022, SiCepat resmi memberlakukan tarif baru pada 1 Oktober 2022, dengan detail sebagai berikut:

Untuk informasi lebih lengkap tentang tarif baru SiCepat, download di sini
Nah, itulah daftar tarif baru pada jasa ekspedisi SiCepat dan Anteraja setelah ada kebijakan penyesuaian. Pastikan proses pengiriman paket ke pelanggan tetap lancar menggunakan fitur Resi Otomatis di SIRCLO Store, ya!