Sehubungan dengan diterbitkannya Surat Keterangan Bebas yang diterbitkan oleh DJP Banten untuk PT. Lingkar Niaga Solusindo dengan No. KET-00005/PPUT/KPP.0813/2023 yang berlaku dari tanggal 20 Februari 2023 sampai 31 Desember 2023, maka pembayaran berlangganan website SIRCLO Store per 20 Februari 2023 dibebaskan dari pemotongan PPh Pasal 23.
Dengan adanya surat ini, maka ketentuan pembayaran PPh 23 bagi merchant yang mulai berlangganan atau melakukan pembaruan langganan website SIRCLO Store per 20 Februari 2023 diubah menjadi bebas pemotongan PPh 23.
Merchant SIRCLO Store yang telah melakukan pembayaran berlangganan sebelum 20 Februari 2023 tetap mengikuti ketentuan pembayaran PPh 23 dan menyertakan bukti potong kepada pihak SIRCLO Store.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi tim support SIRCLO store di support@sirclo.com.
Sehubungan dengan peralihan layanan SIRCLO Store ke SWIFT Hub yang berfokus pada platform berbasis OMS…
Dalam upaya mendukung pelaku bisnis dalam mengoptimalisasi penggunaan kanal penjualan digital secara seamless, kami informasikan…
Kehadiran SWIFT Hub menjadi bentuk komitmen SIRCLO untuk menyediakan layanan teknologi terintegrasi yang dapat diandalkan…
Petty cash adalah kas kecil perusahaan yang sering digunakan untuk keperluan kecil dan insidental. Berikut…
Checker gudang merupakan profesi yang memiliki peran penting dalam proses operasi gudang. Ini dia daftar…
Menantea merupakan salah satu brand minuman teh terpopuler di Indonesia. Bagaimana perjalanan bisnisnya?